MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Alexander alias Alex (40) bos Alectra KTV di Kompleks CBD Polonia karena diduga memiliki pil ekstasi 10 butir.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan bos karaoke tersebut. “Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, akan dilakukan gelar perkara di Polrestabes Medan,” katanya, Rabu (4/1).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Alectra dulunya bernama Electra pernah digerebek dan disegel polisi, karena berganti menjadi room KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti ekstasi. Selain kasus Narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan (wol/lvz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post