MEDAN, Waspada.co.id – Puluhan warga bekas gusuran PT Kereta Api Indonesia (KAI) membangun rumah di bantaran Sungai Deli tepatnya di belakang salah satu hotel di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.
Atas dasar itu, Camat Medan Barat, Lilik, meminta warga segera mengosongkan areal bantaran itu. “Kami tidak ada memberi izin mendirikan bangunan tersebut, karena itu diminta kesadaran warga segera mengosongkan areal bantaran sungai dari segala macam bangunan,” tegasnya kepada sejumlah awak media, Rabu (25/1).
Lilik menjelaskan bahwa, mereka sudah melayangkan surat melalui lurah setempat supaya warga mengosongkan bantaran sungai itu. Apabila imbauan ini tidak diindahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemko Medan dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah Sumatera II, untuk membongkar paksa bangunan yang sudah mereka bangun.

Lurah Silalas Erwin Munthe, mengakui telah mengeluarkan surat di antaranya mengimbau seluruh fisik bangunan rumah yang sedang dikerjakan di bantaran Sungai Deli tersebut segera dibongkar.
“Sesuai pengamatan kami di lapangan, bapak/ibu sudah mendirikan dan sedang melaksanakan aktivitas mendirikan bangunan di jalur hijau bantaran Sungai Deli di Lingkungan XII Kelurahan Silalas,” demikian salah satu isi surat Lurah Silalas tertanggal 24 Januari 2024.
Pihaknya memastikan pendirian bangunan di bantaran Sungai Deli itu tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan. Disebutkannya, keberadaan bangunan liar di bantaran sungai itu melanggar ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Medan, antara lain Perda Nomor 10/2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, Perda Nomor 09/2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai serta Garis Sempadan Sungai dan Menutup Saluran Drainase Secara Menerus. Dan melanggar Perda Nomor 17/2002 tentang Petunjuk Penggunaan Tanah.
“Dengan keluarnya surat imbauan ini, kami berharap kesadaran dari masyarakat membongkar secara mandiri bangunan yang sudah didirikan di jalur hijau bantaran Sungai Deli,” tulis surat itu mengakhiri.
Untuk diketahui, puluhan warga yang mendirikan bangunan di bantaran Sungai Deli ini merupakan warga yang rumahnya digusur dari lahan PT KAI di Jalan Percukaian, Kecamatan Medan Barat. Sudah seminggu ini mereka melakukan aktivitas pembangunan rumah di bantaran sungai.
“Mereka berasal dari Jalan Percukaian yang dulu tinggal di lahan milik PT KAI, anehnya sekarang justru mendirikan rumah di lahan kosong pinggiran Sungai Deli,” kata seorang warga, Zakaria.
Dikatakannya, sebagian eks warga yang selama ini mendiami lahan PT KAI di Jalan Percukaian Medan itu sudah diberi uang pindah dari BUMN yang bergerak di bidang jasa perkeretapian itu. Namun puluhan warga tersebut kembali memilih membangun rumah di areal terlarang.
Zakaria yang sudah puluhan tahun tinggal di Jalan Putri Hijau ini meminta sikap tegas dari Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan lebih besar ke depannya.
“Mohon kiranya Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution segera menugaskan instansi terkait di Pemko Medan menertibkan bangunan itu, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari sebelum lokasi ini dijadikan tempat pemukiman masyarakat lainnya,” harapnya.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post