MEDAN, Waspada.co.id – Saat ini rencana pemerintah yang akan melarang pedagang warung kecil menjual LPG 3 Kg terus berhembus kencang.
Terkait hal ini, Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin mengungkapkan dilarangnya pedagang untuk menjual LPG 3 kg tentu akan langsung memberikan dampak buruk bagi pedagang warung kecil.
“Apalagi terkait rencana penjualan LPG 3 Kg pertamina melalui aplikasi my pertamina, memang sebaiknya masyarakat yang masuk kategori layak sebaiknya melakukan upaya sesegera mungkin untuk mendaftarkan dirinya sebagai orang yang layak mendapatkan subsisi LPG 3 kg tersebut,” tuturnya, Senin (16/1).
Bagi masyarakat yang berhak namun tidak memahami cara mendaftarkannya, sebaiknya pertamina dan pemerintah setempat bisa memfasilitasi agar bisa mendaftarkan masyarakat yang kesulitan.
“Sejauh ini pertamina menyatakan bahwa harga LPG yang di jual oleh warung kecil kerap ditemukan harganya melampaui HET. Tetapi hal ini seharusnya bisa dimediasikan, walau secara teknis pelaksanaan, untuk memvalidasi mereka yang layak menggunakan aplikasi my pertamina ini jadi banyak permasalahan nantinya,” ungkapnya.
“Meski demikian, saya menilai bahwa kemungkinan warung kecil bisa menjual LPG 3 Kg tetap bisa dipertimbangkan, karena pertamina tetap membutuhkan penyalur LPG 3 Kg yang bisa secara langsung ke end user. Namun kita tunggu saja bagaimana aturan teknis penyaluran LPG 3 Kg dari pertamina,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post