MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, di Jalan Bunga Sakura. Di hadapan ratusan warga, ia memfasilitasi warga mendapatkan pemahaman terkait peningkatan pelayanan kesehatan gratis.
Dengan menghadirkan pihak BPJS Kesehatan dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemko Medan, warga diberikan kesempatan menyampaikan keluhan dan berbagai persoalan pelayanan publik.
“Kami (DPRD, red) bersama Pemko terus berupaya membuat perubahan terbaik kepada masyarakat guna mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Saat ini saya memfasilitasi dan menyerap aspirasi warga agar pemerintah meningkatkan pelayanan dan membuat kebijakan berpihak kepada warga,” ungkapnya saat menggelar perda dimaksud, Minggu (29/1).
Dikatakan, melalui sosialisasi ini, diharapkan akan mendapat masukan sehingga dilakukan evaluasi untuk perbaikan ke depannya. Selain itu,, untuk mendapatkan kesehatan harus terlebih dahulu dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan yakni ekonomi yang memadai. “Saat ini Dinas Koperasi menyiapkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM. Seperti halnya, bantuan tunai, peralatan, pelatihan untuk mendapatkan keahlian kepada pelaku usaha,’ jelasnya.
Untuk itu, masyarakat harus proaktif berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kepling. “Kita juga minta kepling supaya melakukan pendataan pelaku UMKM di lingkungan masing masing. Kemudian mengajukan program ke Dinas Koperasi Perindustrian agar bisa dapat bantuan,” sarannya.
Saat sosialisasi, Mulia melakukan sesi tanya jawab dengan peserta. Masyarakat diberikan pencerahan mengatasi kendala kesehatan. “Bila masih ada masalah, silahkan hubungi dengan tim saya,” sebutnya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 4 tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan tujuh hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sediaan farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan. Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di puskesmas.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post