Waspada.co.id – Jika kamu merupakan peserta BPJS, sangat penting mengetahui apa saja daftar penyakit yang dicover dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023. Secara garis besar, ada 114 daftar penyakit yang dicover BPJS dan 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Seperti dilansir dari Data Indonesia, masyarakat Indonesia sudah memiliki asuransi kesehatan meskipun minimal BPJS Kesehatan yang merupakan program dari pemerintah. Pertanyaannya kini, apa saja sih daftar penyakit yang dicover BPJS Kesehatan?
Daftar penyakit yang dicover BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, kamu diharuskan untuk mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan tempat terdaftar.
Daftar Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan
Secara garis besar, pertanggungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sangatlah lengkap. Selama bukan untuk tujuan kosmetik, melanggar hukum, dan sakit yang disebabkan oleh menyakiti diri sendiri, maka biaya pengobatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Kejang Demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif ( ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Berikut ini daftar penyakit atau risiko yang tidak ditanggung oleh BPJS:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Langkah-Langkah Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui daftar penyakit yang dicover BPJS maupun yang tidak, mari pahami juga langkah-langkah berobat menggunakan BPJS Kesehatan, di antaranya:
Langkah 1:
Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 (Faskes 1) tempat kamu terdaftar. Faskes 1 adalah puskesmas, klinik, dokter umum, dan rumah sakit tipe D. Faskes 1 umumnya bisa dilihat pada kartu JKN-KIS.
Langkah 2:
Jika diharuskan untuk mendapatkan pengobatan lanjutan, maka Faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke Faskes 2 atau RSUD yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, jika dalam kondisi darurat, peserta BPJS dapat langsung dilarikan ke IGD tanpa memerlukan surat rujukan.
Itu tadi daftar penyakit yang dicover BPJS Kesehatan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan sangatlah lengkap.
Hanya saja, memang proses administrasinya lebih panjang jika dibandingkan dengan asuransi swasta. Selain itu, ada juga beberapa jenis obat-obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Karena itu, sebaiknya lengkapi proteksinya dengan asuransi kesehatan swasta yang mengcover biaya di luar BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, asuransi kesehatan akan menanggung biaya kesehatan, termasuk rawat jalan maupun rawat inap. Karena alasan itu, maka jangan menunda-nunda untuk memiliki produk proteksi kesehatan, ya! (*)
Discussion about this post