• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

114 Daftar Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan dan yang Tidak Ditanggung

2 bulan ago
in Fokus Redaksi, Kesehatan, Ragam
A A
0
144 Daftar Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan dan yang Tidak Ditanggung

144 Daftar Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan dan yang Tidak Ditanggung (foto: istimewa)

43
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Jika kamu merupakan peserta BPJS, sangat penting mengetahui apa saja daftar penyakit yang dicover dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023. Secara garis besar, ada 114 daftar penyakit yang dicover BPJS dan 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Seperti dilansir dari Data Indonesia, masyarakat Indonesia sudah memiliki asuransi kesehatan meskipun minimal BPJS Kesehatan yang merupakan program dari pemerintah. Pertanyaannya kini, apa saja sih daftar penyakit yang dicover BPJS Kesehatan?

RelatedPosts

Ilustrasi-Tarawih

Keutamaan Luar Biasa Shalat Tarawih Bulan Ramadhan

ago 2 bulan
Jokowi Larang Pejabat Negara Hingga Kepala Daerah Buka Puasa Bersama

Jokowi Larang Pejabat Negara Hingga Kepala Daerah Buka Puasa Bersama

ago 2 bulan
Udang-GOreng

Pakar Tak Sarankan Berbuka Puasa dengan Gorengan, Mengapa?

ago 2 bulan

Daftar penyakit yang dicover BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, kamu diharuskan untuk mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan tempat terdaftar.

Daftar Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan

Secara garis besar, pertanggungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sangatlah lengkap. Selama bukan untuk tujuan kosmetik, melanggar hukum, dan sakit yang disebabkan oleh menyakiti diri sendiri, maka biaya pengobatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  1. Kejang Demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell’s Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Rhinitis vasomotor
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salphingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplit
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat ½
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. DM tipe 1
  82. DM tipe 2
  83. Hipoglikemi ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defiensi besi
  91. Limphadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontangiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif ( ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit atau risiko yang tidak ditanggung oleh BPJS:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Langkah-Langkah Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui daftar penyakit yang dicover BPJS maupun yang tidak, mari pahami juga langkah-langkah berobat menggunakan BPJS Kesehatan, di antaranya:

Langkah 1:

Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 (Faskes 1) tempat kamu terdaftar. Faskes 1 adalah puskesmas, klinik, dokter umum, dan rumah sakit tipe D. Faskes 1 umumnya bisa dilihat pada kartu JKN-KIS.

Langkah 2:

Jika diharuskan untuk mendapatkan pengobatan lanjutan, maka Faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke Faskes 2 atau RSUD yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, jika dalam kondisi darurat, peserta BPJS dapat langsung dilarikan ke IGD tanpa memerlukan surat rujukan.

Itu tadi daftar penyakit yang dicover BPJS Kesehatan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan sangatlah lengkap.

Hanya saja, memang proses administrasinya lebih panjang jika dibandingkan dengan asuransi swasta. Selain itu, ada juga beberapa jenis obat-obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Karena itu, sebaiknya lengkapi proteksinya dengan asuransi kesehatan swasta yang mengcover biaya di luar BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, asuransi kesehatan akan menanggung biaya kesehatan, termasuk rawat jalan maupun rawat inap. Karena alasan itu, maka jangan menunda-nunda untuk memiliki produk proteksi kesehatan, ya! (*)

Tags: Biaya BPJS KesehatanBPJS KesehatanDaftar Penyakit yang Dicover BPJSPenyakit dicover BPJSPenyakit ditanggung BPJS
Previous Post

Tabrakan Maut di Tol Tebingtinggi-Medan, Dua Orang Tewas

Next Post

Dinkes Stop Pelayanan Dokter Spesialis di Puskesmas, Ini Alasannya

Related Posts

Ilustrasi-Tarawih
Khazanah

Keutamaan Luar Biasa Shalat Tarawih Bulan Ramadhan

ago 2 bulan
Jokowi Larang Pejabat Negara Hingga Kepala Daerah Buka Puasa Bersama
Fokus Redaksi

Jokowi Larang Pejabat Negara Hingga Kepala Daerah Buka Puasa Bersama

ago 2 bulan
Udang-GOreng
Kesehatan

Pakar Tak Sarankan Berbuka Puasa dengan Gorengan, Mengapa?

ago 2 bulan
Puasa-Muharram
Khazanah

Puasa Setengahnya Sabar, Sabar Setengahnya Iman

ago 2 bulan
Hal Ini yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan
Gaya Hidup

Bangun untuk Sahur, Ini Lima Tips Agar tak Kurang Tidur Selama Puasa

ago 2 bulan
Tri Ajak Pelanggan Memaknai Moment Kebersamaan Jadi Lebih Nyata!
Teknologi

Tri Ajak Pelanggan Memaknai Moment Kebersamaan Jadi Lebih Nyata!

ago 2 bulan
Next Post
kadis-Kesehatan-Binjai-Sugianto

Dinkes Stop Pelayanan Dokter Spesialis di Puskesmas, Ini Alasannya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4236 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5308 shares
    Share 2123 Tweet 1327
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4359 shares
    Share 1744 Tweet 1090
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4209 shares
    Share 1684 Tweet 1052

Recent News

BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga

BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga

ago 2 bulan
Polisi Tangkap Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba di Siantar

Polisi Tangkap Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba di Siantar

ago 2 bulan
Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

ago 2 bulan
Kapolrestabes Medan Lantik PJU Baru, AKBP John Hery Sitepu Jabat Kasat Narkoba

Kapolrestabes Medan Lantik PJU Baru, AKBP John Hery Sitepu Jabat Kasat Narkoba

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga

BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga

ago 2 bulan
Polisi Tangkap Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba di Siantar

Polisi Tangkap Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba di Siantar

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.