MEDAN, Waspada.co.id – Dua kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir diadili di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2).
Kedua kurir yang diadili yakni Toni Irfansyah alias Toni (27) warga Jalan Kenanga, Perumnas I Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Rini Utami (25) warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rizkie A Harahap, dalam dakwaannya menjelaskan kasus ini bermula saat terdakwa Toni Irfansyah alias Toni dan terdakwa Rini Utami sebelum ditangkap melakukan pertemuan dengan Tengku Hazuar (DPO) di KTV Lesehan Biru (KTV LESBI) Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Selanjutnya Tengku Hazua menyuruh para terdakwa untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi di Kota Medan sambil memberikan uang Rp15 juta ditambah dengan uang Rp600 ribu sebagai biaya transportasi.
Setelah kedua terdakwa sepakat selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1225 VD, lalu sekira pukul 19.00 WIB tiba di Medan, para terdakwa menemui Iwan di Jalan Sudirman Medan.
“Kedua terdakwa membeli 80 butir pil ekstasi kepada Iwan seharga Rp13.200.000,” kata jaksa.
Berikutnya terdakwa Rini Utami menyimpan 80 butir pil ekstasi di dalam baju yang dipakainya, kedua terdakwa pun pergi dari tempat tersebut dan kembali ke Tanjung Pura.
Namun ketika di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Simpang Lampu Merah Cikditiro Kota Medan, mobil yang dikendarai para terdakwa diberhentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap dan saksi Haryono Suprapto dari anggota Polrestabes Medan.
Setelah mobil kedua terdakwa diberhentikan, lalu para saksi polisi melakukan penggeledahan, dari pengeledahan itu ditemukan 80 butir pil ekstasi yang disimpan terdakwa Rini Utami di dalam baju yang dipakainya.
Dikatakan JPU, usai dilakukan pemeriksaan, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa dalam membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke dia terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.400.000.-
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas JPU.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post