MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan
KPU Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan, Selasa (14/2). Ia mengatakan, dalam masa kerja hingga 14 Maret, Bawaslu Sumut memastikan tahapan ini berjalan.
“Kita mengkoordinir bahwasannya Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja, memastikan bahwa Pantarlih itu mencoklit dan meneliti daftar pemilih yang ada di wilayah kerja mereka, terutama di TPS dari dokumen yang dibawa Pantarlih dari KPU,” kata Marwan.
Marwan menyebutkan, dalam berlangsungnya proses coklit, pasti ada rumah yang didatangi petugas Pantarlih tidak berpenghuni. Karena itu, Bawaslu meminta agar jangan sampai ada hak memilih masyarakat yang tercecer.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menerima kehadiran petugas Pantarlih. Bawaslu Sumut mengingatkan jika ada anggota keluarga yang sudah 17 tahun, untuk mendaftarkannya agar ikut memilih.
“Kita juga minta masyarakat menginformasikan kepada masyarakat lainnya, agar suksesnya proses coklit ini,” ujarnya.
Marwan mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas jika ada anggota keluarga yang pindah permanen, dan jika ada anggota keluarga yang masuk menjadi anggota TNI dan Polri.
“Agar hak suara tidak disalahgunakan, termasuk melaporkan jika ada anggota yang sudah meninggal, supaya tidak menjadi pekerjaan tambahan bagi PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post