BENER MERIAH, Waspada.co.id – Ibarat benang kusut yang kita tak tahu lagi dimana ujung pangkalnya, begitulah istilah anggapan publik saat ini, terhadap proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), Kecamatan Pintu Rime Gayo (PRG). Yang menjadi salah satu terobosan program unggulan di Kabupaten Bener Meriah.
Bukan tanpa beralasan, SPBU yang dibangun sejak tahun 2021 itu, seratus persen mengunakan anggaran Penyertaan Modal 23 Desa se-Kecamatan PRG. Namun kini malah terhenti total, dan progres fisiknya hanya 41%, pun masih ditahap pematangan lahan saja.
Padahal biaya yang telah terserap untuk pembangunan SPBU itu sudah mencapai Rp5,5 miliar lebih, dari total Rp6,9 miliar yang disepakati.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa SPBU tersebut akan launching, beroperasi pada akhir tahun 2022 lalu, bertepatan dengan HUT Kabupaten Bener Meriah.
Namun kini, proses pengerjaannya malah mangkrak, dan menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat Pintu Rime Gayo khususnya, dan semua lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah, bagaimana kelanjutanya, tentu publik begitu sangat penasaran.
Hingga memasuki awal tahun 2023 ini, fakta persoalan itu mulai mencuat ke beberapa media online, hingga menjadi perhatian khusus bagi semua institusi di daerah itu. Terutama lembaga terhormat legislatif malalui Komisi A DPRK Bener Meriah.
Sehingga, pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu, melalui Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Salwani, menyurati langsung para pihak di antaranya, Camat Pintu Rime Gayo, Ketua Forum Reje, Ketua BUMDESMA, Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi, serta Tokoh Masyarakat. Untuk gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait hal itu, di ruang rapat Gedung DPRK setempat.
Menurut informasi yang diterima media ini. Bahwa hasil dari RDP tersebut, pihak Komisi A DPRK Bener Meriah, hanya mendengar keterangan tanpa dasar dokumen tertulis, dari pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas Pembangunan SPBU tersebut, dan hanya menerima Copy an AD- ART, BUMDesma PRG saja.

Sedangkan, untuk dokumen kontrak dan laporan penggunaan anggaran pembangunan SPBU, yang diminta oleh pihak Komisi A saat itu, belum diserahkan oleh pihak BUNDema, dengan dalih belum terlengkapi administrasinya.
Dasar itu, Ketua Komisi A Salwani, memberi waktu seminggu kepada pihak Kecamatan, Bumdesma PRG, dan pihak PT. PRG E, untuk melengkapi semua dokumen serta keterangan tertulis, yang minta pihak Komisi A.
Di beritakan sebelumnya, Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Salwani, mengatakan secepatnya untuk dipenuhi agar nantinya kita bahas kembali dalam forum komisi A, dan sebagai laporan kita kepada Ketua DPRK. “Kita berikan waktu sepekan untuk memberikan dokumen yang kita minta,” tegas Salwani
Namun, ungkapan tegas Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah itu, belum terbukti nyata, bahkan seolah hanya ‘angin surga’ semata, bagi masyarakat kecamatan yang menjadi pintu masuk Kabupaten Kopi tersebut, padahal masyarakat hanya ingin kejelasan serta kepastian sebab SPBU itu, dibangun dari dana Desa mereka.
Setelah sepekan RDP itu di gelar, sejumlah awak media mencoba menghubungi Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Salwani, melalui chat WhatsApp, pada Jumat (10/2) sekitar pukul 10.54 WIB, dirinya menyampaikan, hari Senin akan dikonfirmasi ke sekretariat.
Secara terpisah, Ketua LSM Garis Merah, Nasri Gayo, mengatakan, pihaknya mendesak DPRK Bener Meriah, untuk segera membentuk Tim Pansus terkait terhentinya proses pembangunan SPBU, yang terletak di Kampung Gemasih Kecamatan PRG tersebut. “Sehingga tidak ada kesan main mata antara pemerintah eksekutif dengan lembaga yang berfungsi dalam pengawasan di kabupaten ini,” ucapnya.
“Kita dari LSM akan terus memantau dan mengawasi, proses penyelesaian SPBU itu, sehingga tidak ada kesan anggaran yang mubazir, dan sesuai dengan peruntukannya,” demikian tegas Nasri Gayo. (wol/win/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post