JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,” kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Sementara itu, dalam sidang pledoi (pembelaan) atas tuntuan JPU, Kuat Ma’ruf merasa semua yang disampaikan jaksa dalam persidangan hanyalah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
“Saya seakan akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan video yang ditampilkan,” kata Kuat dalam pledoinya.
“Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video, rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tambahnya. (wol/lptn6/ari/d1)
Discussion about this post