KUTACANE, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara), akhirnya telah resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPPU RI), terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam perekrutan PPK dan PPS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Pelaporan tersebut, langsung disampaikan ke Institusi DKPPU RI di Jalan M.H. Thamrin No. 14, RT. 8, RW. 4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, oleh aktivis gabungan Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSP), Senin (6/2).
Dari pers rilis diterima Waspada Online, Fajri Gegoh, mengatakan laporan yang dimasukkan ke DKPPU RI itu, terkait dengan dugaan nepotisme dan manipulasi data pada perekrutan PPK dan PPS yang tengah santer isunya di tengah-tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, laporan kita telah resmi diterima oleh pihak DKPPU RI, sekira pukul 09.45 WIB pagi tadi. Mudah-mudahan akan secepatnya diproses oleh institusi tersebut,” cetusnya.
Dikatakan dia, pihaknya telah menyerahkan laporan pengaduannya, dan telah resmi diterima oleh staf Sekretariat DKPPU RI, sesuai registrasi tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu nomor: 01-6/SET-02/II/2023, yang diterima oleh Leon Filman.
Dalam surat tanda terima dokumen laporan tersebut, dituliskan bahwa pihak pertama (Pelapor) telah menyerahkan kepada pihak kedua (Staf Sekretariat DKPPU RI) yakni dokumen laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung dengan pengaduan atas nama Fazriansyah dan teradu yaitu, Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara beserta tenaga honorernya.
“Dokumen yang telah diterima oleh pihak kedua berupa:
1. From P-I/L-DKPP (sebanyak dua rangkap).
2. From P-II/L-DKPP (sebanyak dua rangkap).
3. Dokumen alat bukti (sebanyak dua rangkap).
4. From P-I/L-DKPP (dalam bentuk Ms. Word),” terangnya.
Sebagaimana laporan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara (KIP Agara), kembali diterpa isu ketidakprofesionalannya. Formulir pengisian nilai tes wawancara bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), dikembalikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk diisi ulang kembali.
“Ya benar, formulir pengisian nilai tes wawancara bagi peserta calon PPS kembali diberikan. Namun format itu, hingga saat ini belum kami isikan,” sebut salah satu anggota PPK yang minta jati dirinya disembunyikan, Sabtu (28/1). (wol/sur/d1)
Discussion about this post