MEDAN, Waspada.co.id – Tidak hanya meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) guna mempermudah warga kurang mampu untuk berobat, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga ingin seluruh fasilitas kesehatan yang dimiliki, terutama Puskesmas untuk memberikan pelayanan yang ramah dan maksimal guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Saat ini Pemko Medan memiliki 40 Puskesmas yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan. Guna mewujudkan keinginan orang nomor satu di Pemko Medan itu, Dinas Kesehatan Kota Medan pun mendorong agar seluruh puskesmas untuk terus berinovasi sehingga masyarakat yang datang berobat pun merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga secara keberlangsungan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh puskesmas. “Alhamdulillah, berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan Tim Survei Akademisi Universitas Sumatera Utara, secara umum kinerja dan pelayanan umum yang dilakukan jajaran puskesmas terbilang cukup baik di tahun 2022,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah diwakili Kabid Pelayanan Kesehatan Surya Syahputra Pulungan saat dihubungi, Senin (7/2).
Kasus Judi Online Apin BK
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus judi online dengan 15 terdakwa yang merupakan anak buah Apin BK, Selasa (7/2).
Dalam sidang lanjutan ini, anak buah Apin BK yang bekerja sebagai pihak operator judi mengaku, mendapatkan omzet Rp60 jutaan perhari atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan.
“Satu hari omzet yang didapat dari saya Rp60 juta,” ucap saksi M Afrizal selaku operator di depan majelis yang diketuai Dahlan.
Beredar Surat Bawaslu Paluta
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara keluarkan surat instruksi bernomor 0007/HM.00.02/KSU-17/02/2022 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padanawas Utara (Paluta) untuk menunda pelantikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dianggap melanggar mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Surat instruksi ini dikeluarkan akibat banyaknya kesalahan mekanisme dan kurang profesionalnya para pimpinan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padanglawas Utara yang dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2020, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 dalam melaksanakan perekrutan dan menentukan pemenang anggota pengawas kelurahan dan desa.
(wol/ega/d2)
Discussion about this post