• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

2 bulan ago
in Medan
A A
0
JPU-Tuntut-Bebas

Tak Terima Terdakwa 14 Kg Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Ajukan Banding. (WOL Photo)

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan ajukan upaya banding terhadap terdakwa Nur Azzizah Sitorus (27) kasus sabu 14 kg dan 1.896 butir pil ekstasi, divonis 18 tahun penjara.

Hal itu dikatakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria Tarigan, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2).

RelatedPosts

Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

ago 2 bulan
Baru Tiga Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 15 Perkara Dengan RJ

Baru Tiga Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 15 Perkara Dengan RJ

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS-KOTAN-MEDAN

HIGHLIGHTS: Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru, Tarif Parkir di Ramadhan Fair Normal, dan Preman Bawa Batu Ditangkap

ago 2 bulan

Dikatakan, sebelumnya menuntut wanita berparas cantik itu dengan pidana mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi ini berpendapat lain dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

“Kita ajukan banding,” katanya menanggapi putusan hakim.

Mengutip dakwaan, JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa Ayu bersama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut di Provinsi Riau, pada Kamis 07 Juli 2022.

“Dimana sebelumnya, terdakwa Ryan dihubungi oleh Abing BING Alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu sebanyak 14 kg dan 1.896 butir ekstasi kepada calon pembeli di Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang dijanjikan Rp140 juta,” kata JPU Maria Tarigan.

Namun, ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut, para terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluaran Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B.

Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya Polda Sumut telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Ma Can.

“Selanjutnya, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas kepolisian dari Polda Sumut kembali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ayu bersama keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi,” pungkas jaksa.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Oloan SilalahiJaksa Maria TariganPengadilan Negeri MedanPN Medansidang sabuTerdakwa Nur Azzizah Sitorus
Previous Post

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

Next Post

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

Related Posts

Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran
Medan

Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

ago 2 bulan
Baru Tiga Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 15 Perkara Dengan RJ
Medan

Baru Tiga Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 15 Perkara Dengan RJ

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS-KOTAN-MEDAN
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru, Tarif Parkir di Ramadhan Fair Normal, dan Preman Bawa Batu Ditangkap

ago 2 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

PUD Pasar Kota Medan Belum Bisa Tetapkan Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru

ago 2 bulan
Ramahdan-Fair
Fokus Redaksi

Dishub: Tarif Parkir di Ramadhan Fair Normal, Lebih dari Ketentuan Berarti Pungli

ago 2 bulan
Perlombaan-Hifzhil-Quran
Ekonomi dan Bisnis

RWBS Semarakkan Ramadhan Dengan Perlombaan Hifzhil Quran

ago 2 bulan
Next Post
WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1562 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154330 shares
    Share 61732 Tweet 38583
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3023 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    355 shares
    Share 142 Tweet 89

Recent News

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsotek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

ago 2 bulan
Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

ago 2 bulan
Pekan Ini, Harga Kebutuhan Pangan Berangsur Normal

Pekan Ini, Harga Kebutuhan Pangan Berangsur Normal

ago 2 bulan
5 Bacaan Doa dan Dzikir Penting di Bulan Ramadhan

5 Bacaan Doa dan Dzikir Penting di Bulan Ramadhan

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsotek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

ago 2 bulan
Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.