MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan ajukan upaya banding terhadap terdakwa Nur Azzizah Sitorus (27) kasus sabu 14 kg dan 1.896 butir pil ekstasi, divonis 18 tahun penjara.
Hal itu dikatakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria Tarigan, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2).
Dikatakan, sebelumnya menuntut wanita berparas cantik itu dengan pidana mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi ini berpendapat lain dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
“Kita ajukan banding,” katanya menanggapi putusan hakim.
Mengutip dakwaan, JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa Ayu bersama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut di Provinsi Riau, pada Kamis 07 Juli 2022.
“Dimana sebelumnya, terdakwa Ryan dihubungi oleh Abing BING Alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu sebanyak 14 kg dan 1.896 butir ekstasi kepada calon pembeli di Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang dijanjikan Rp140 juta,” kata JPU Maria Tarigan.
Namun, ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut, para terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluaran Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B.
Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya Polda Sumut telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Ma Can.
“Selanjutnya, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas kepolisian dari Polda Sumut kembali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ayu bersama keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi,” pungkas jaksa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post