BINJAI, Waspada.co.id – Sebanyak 24,23 gram sabu, 680 butir ekstasi, dan 1.710 gram ganja dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari Binjai). Pemusnahan turut dihadiri Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH SIK M.Si, Wali Kota Drs H. Amir Hamzah M.AP, Kepala BNNK AKBP Magdalena Sirait dan Ketua Pengadilan.
Total jumlah pemusnahan barang bukti merupakan sisa kasus tahun 2022 lalu dari 33 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai M. Husein Atmaja mengatakan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mengantisipasi barang bukti hilang, rusak dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Disebutkan, bahwa Jaksa selaku eksekutor putusan Pengadilan Negeri dalam penuntasan penanganan perkara Kejaksaan Negeri Binjai, pemusnahan barang bukti termasuk kegiatan rutin yang harus kami lakukan.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan di blender agar tak bisa digunakan lagi. Anggaran kejaksaan dalam setahun sebenarnya hanya dua kali saja pemusnahan, tetapi di penghujung tahun kita sudah melaksanakan tiga kali dan ini yang terakhir. Selesailah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu,” jelas Kajari Binjai, M Husein Atmaja, Selasa (31/1).
Wali Kota Binjai Drs H. Amir Hamzah M.AP, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta mengapresiasi aparat hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Binjai.
“Peredaran narkoba di sini tinggi sekali, jadi pribadi saya tidak bisa bekerja sendiri. Mari kita bantu dengan memberi kontribusi positif, bisa dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian, dan BNN, agar menjadi efek jera bagi pelaku,” katanya.
“Mari kita bersama-sama unsur Forkopimda, tokoh Agama dan tokoh masyarakat selamatkan anak bangsa dengan memerangi narkoba,” tambah dia. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post