• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Korupsi Uang Saku, Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Enam Tahun Penjara

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-Palu

Foto: Ilustrasi (Ist)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memberikan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur berinisial RD.

Selain RD, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu SA divonis penjara selama satu tahun empat bulan. “Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018–2019,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto di Bengkulu, Jumat (3/2).

RelatedPosts

Sri-Mulyani

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan
Menkop-UKM

Bahaya Baju Bekas Impor, Menkop UKM: Jangan Sampai Produk Lokal Mati

ago 2 bulan
KPK

Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK: Ada Tersangka Baru

ago 2 bulan

Selain itu, untuk terdakwa RD didenda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp156 juta. Jika terdakwa RD tidak melakukan pembayaran tersebut maka harta bendanya akan disita, namun jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Sedangkan untuk terdakwa SA dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur Ekke Widoto Khahar menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding terkait vonis tersebut.

Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan tersebut harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp245 ribu, namun para peserta hanya mendapatkan Rp100 ribu. Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta seharusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp195 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp100 ribu.

Selain pemotongan uang saku dan transportasi tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan total anggaran sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp900 juta, untuk terdakwa RD mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp156 juta dan terdakwa SA menikmati Rp105 juta. (wol/republika/ryan/d2)

Tags: korupsikorupsi bawaslukorupsi uang sakuMajelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susantopengadilan bengkuluPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
Previous Post

Thailand Masters: Berharap Perang Saudara di Final

Next Post

SPBU BUMDesma PRG Mangkrak, Komisi A DPRK-BM, Gelar RDP Minta Keterangan Tertulis

Related Posts

Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan
Menkop-UKM
Indonesia Hari Ini

Bahaya Baju Bekas Impor, Menkop UKM: Jangan Sampai Produk Lokal Mati

ago 2 bulan
KPK
Indonesia Hari Ini

Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK: Ada Tersangka Baru

ago 2 bulan
ASN
Indonesia Hari Ini

Selama Bulan Suci Ramadhan, ASN Kerja Enam Hari, Pulang Jam 2 Siang

ago 2 bulan
KPK-Hakim-Agung-MA
Indonesia Hari Ini

Hakim Agung MA Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi

ago 2 bulan
Long-Form-SP-2023
Ekonomi dan Bisnis

Long Form SP 2023 Selesai, Data yang Dihasilkan Bisa Digunakan

ago 2 bulan
Next Post
SPBU BUMDesma PRG Mangkrak, Komisi A DPRK-BM, Gelar RDP Minta Keterangan Tertulis

SPBU BUMDesma PRG Mangkrak, Komisi A DPRK-BM, Gelar RDP Minta Keterangan Tertulis

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    3809 shares
    Share 1524 Tweet 952
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    1890 shares
    Share 756 Tweet 473
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3393 shares
    Share 1357 Tweet 848

Recent News

Swiss-Open

Swiss Open 2023: Leo/Daniel Langsung Tersingkir

ago 2 bulan
Sri-Mulyani

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan
Bandar-Narkoba-Binjai

Hasil Pengembangan, Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Raja Tengah

ago 2 bulan
SALAH

Liga Premier Rencana Beri Waktu Pemain Muslim Buka Puasa

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Swiss-Open

Swiss Open 2023: Leo/Daniel Langsung Tersingkir

ago 2 bulan
Sri-Mulyani

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.