MEDAN, Waspada.co.id – Kuasa hukum Bripka D dari Kantor Hukum IMR & Associates, menyayangkan proses hukum kasus dugaan perselingkuhan antara Brigadir W dengan istri kliennya berinisial Bripka R (polwan).
Sebab, hingga kemarin belum juga ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada terduga pelaku. Padahal, dugaan perselingkuhan berujung perzinahan itu terjadi pada September 2022 lalu.
Karena itu, ada kekhawatiran, kasus yang mempermalukan institusi Polri ini digiring untuk dilemahkan, sehingga dua pelaku terduga zina tersebut lepas dari jerat sanksi maksimal.
“Dari gelagat perjalanan perkara ini, ada yang mencoba untuk melemahkan sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat yang sudah diputuskan pada sidang etik di Polresta Tebingtinggi, dengan target agar pelaku terhindar dari sanksi pemecatan,” sebut kuasa hukum Bripka D, Muhammad Iqbal Sinaga, Jumat (3/2).
Kecurigaan ini, menurutnya, cukup beralasan karena berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, ada anggota Polri yang memberikan dukungan dan menjamin Bripka R serta Brigadir W tidak di-PTDH dan menganggap masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Surat keterangan dari dokter tentang kondisi kejiwaan oknum Brigadir R, namun dikeluarkan oleh dokter kecantikan.
“Bahkan, ada skenario baru yang dimunculkan dengan membuat pengaduan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Bripka R ke Propam Polda Sumut, serta ada hasil konsultasi dengan dokter klinik bahwa Bripka R mengalami stres, sehingga seolah-olah perbuatan zina yang mencoreng nama baik Polri merupakan tindakan yang dapat dibenarkan,” kesalnya.
Iqbal menuturkan, setelah keluarnya putusan PTDH pada sidang Kode Etik Polres Tebingtinggi, pihak Bripka R mengajukan banding, dan hingga saat ini belum ada kabar terkait hasil putusan banding.
“Sehingga kecurigaan-kecurigaan semakin menguat.
Sebagai kuasa korban pelapor, melihat sangat kecil kemungkinan putusan banding terhadap perkara zina Bripka R dan Brigadir W bertolak belakang dengan putusan etik dari Polres Tebingtinggi, karena Kapolri sangat tegas terhadap perilaku menyimpang anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi,” sebutnya.
Meskipun demikian, lanjutnya, ada saja celah yang dimanfaatkan orang-orang tertentu ikut membuat pembelaan terhadap oknum Bripka R.
“Kita khawatir, jika ini terjadi, maka kasus ini akan menjadi yurisprudensi dan akan menjadi preseden buruk bagi Polri di masa yang akan datang,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan perzinahan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Bid Propam Polda Sumut bersama Bripka D suami sah Bripka R pada 8 September 2022 lalu di hotel, Jalan Jalan Letda Sujono, Medan.
Saat penggerebekan, Bripka R tertangkap basah bersama Brigadir W baru keluar hotel. Keduanya mengakui perbuatan zina yang mereka lakukan. Selain pengakuan, barang bukti berupa sprei tempat tidur di kamar yang mereka gunakan, terdapat cairan sperma yang masih basah.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post