MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta Pemerintah Pusat menambah alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2023. Terutama untuk daerah yang besar produksi sawit dan dampak negatifnya.
Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan Rp 3,4 triliun untuk DBH dari sektor perkebunan sawit di APBN 2023. Ini kemudian dibagi kepada daerah-daerah penghasil sawit dan juga daerah tetangga yang terkena dampak industri sawit.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael P Sinaga mengatakan, Nilai cukai ekspor sawit Sumut dari tahun 2017 hingga 2022 sebesar Rp6,7 triliun, sedangkan untuk ekspornya Rp64 triliun. Dia berharap alokasi yang sudah disusun Kementerian Keuangan masih bisa tumbuh dan berkembang
“Mudah-mudahan slot ini tumbuh dan berkembang, dihitung kembali berapa persen sebenarnya yang akan dibagikan ke daerah,” kata Ismael, saat Seminar DBH Perkebunan dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (8/2).
Dia mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan RI sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menentukan besaran DBH perkebunan sawit kepada masing-masing daerah penerima. Ismael berharap bisa selesai sebelum bulan Juli.
“Kita sangat berharap selesai sebelum bulan Juli, sebelum P-APBD, sehingga bisa dicantumkan pemerintah daerah pada saat pembahasan di DPRD, jadi kita bisa pengalokasiannya lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Anggota DPR RI Komisi XI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, akan terus mengawal proses RPP DBH Perkebunan Sawit. Memastikan perjuangannya bersama rekan-rekannya untuk memasukkan DBH perkebunan sawit benar-benar terlaksana.
“Perjuangan kita Komisi XI beserta pemerintah daerah bukan mudah, berkali-kali pemerintah (pusat) tidak memasukkan spesifik sawit di DBH dan sekarang alokasinya juga sudah jelas Rp3,4 triliun, kita akan terus kawal termasuk RPP nya,” kata Gus Irawan.
Kepala Subdirektorat DBH, Direktorat DTU Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri mengatakan sesuai UU Nomor 1/2022 DBH akan diberikan kepada daerah (provinsi dan kabupaten/kota) penghasil dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil. Penggunaan DBH sawit juga diarahkan untuk dukungan infrastruktur jalan yang mendukung industri sawit.
“DBH dialokasikan utamanya untuk infrastruktur jalan pendukung industri sawit dan pengalokasiannya ke daerah akan dilakukan setelah RPP DBH selesai,” kata Marian Dyah Savitri, yang hadir secara virtual pada kegiatan ini.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Zulkifli Gani Otto mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pemaksimalan potensi daerah.
“Kita tidak bisa tinggal diam ketika potensi suatu daerah terhambat, seperti DBH sawit ini, kami akan terus mendorong dan memantau perkembangan DBH sawit ini,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post