• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Artikel Pembaca

Pendataan Memang Bukan Pendaftaran

3 bulan ago
in Artikel Pembaca, Fokus Redaksi, Pengamat
A A
0
HEDRY-CH-BANGUN

Foto: Hendry CH Bangun

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Catatan Hendry CH Bangun

Waspada.co.id – Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”.

RelatedPosts

Istilah 'Cawe-cawe' Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

Istilah ‘Cawe-cawe’ Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

ago 3 bulan
Bawaslu

Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

ago 3 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Penadah Curanmor Ditangkap, Jamaah Calon Haji Kloter 10 Diberangkatkan, Program ‘Genit Manis’ Diluncurkan

ago 3 bulan

Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, saya sudah selesai bertugas di Dewan Pers setelah menjadi anggota dua kali dan terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua. Kedua, pandangan seperti itu pernah disampaikan ahli pers Kamsul Hasan yang juga lama menjadi pengurus PWI.

Apa yang disampaikan itu betul adanya, dasarnya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang kalau merujuk ke Pasal 15 ayat (g) mengatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Jadi yang ada adalah fungsi Dewan Pers. Tidak ada kewajiban perusahaan pers untuk mendaftarkan diri.

Sifatnya satu arah, bukan resiprokal. Karena beberapa orang bertanya, tulisan itu dimuat di banyak media siber khususnya yang pimpinan atau pemiliknya dari PWI, saya perlu merasa menulis supaya tidak timbul salah paham karena seolah mempertentangkan pendataan dan pendaftaran yang memang berbeda.

UU 40/1999 yang dibuat saat terjadi euforia reformasi memang dibuat sebebas mungkin akibat trauma dari era Orde Baru yang dengan berbagai upaya ingin membungkam pers. Karena itu, salah satu wujud betapa hebatnya UU 40/1999 ini adalah tidak ada turunannya entah itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dan seterusnya.

Kalaupun akhirnya ada, maka aturan yang dibuat haruslah berupa swa regulasi yang dibuat masyarakat pers sendiri, difasilitasi Dewan Pers, sebagaimana disebut di Pasal 15 ayat (f) UU 40/1999. Dengan prinsip dari, oleh, dan untuk pers itu sendiri. Atur sendiri, ya ikuti dan taati, apabila sudah semua sepakat menjadikannya sebagai aturan.

Salah satu tonggak dari kekompakan masyarakat pers dalam mengatur dirinya sendiri itu, tertuang di Piagam Palembang 2010 yang ditandatangani pimpinan media arus utama Indonesia di Hari Pers Nasional (HPN) di Sumatera Selatan. Kala itu, media cetak masih berjaya sehingga kerelaan, keikhlasan untuk diatur oleh Dewan Pers, secara simbolis melambangkan sikap dari sebagian besar masyarakat pers Indonesia.

Ada dua poin penting dari Piagam Palembang yang historis ini, saya kutip agar kita ingat lagi: Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.

Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para penandatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini.

Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telak melaksanakan kesepakatan ini. Dasar dari kesediaan itu, sebagaimana disebut dalam alinea kedua preambule Piagam Palembang.

“Dalam mewujudkan kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang tidak dapat diabaikan. Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada undang-undang tentang pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional oleh masyarakat luas”.

Page 1 of 3
123Next
Tags: hendry ch bangunKode Etik Jurnalistikpendaftaranperusahaan pers
Previous Post

RB Leipzig Vs Manchester City: Erling Haaland Incar Rekor Baru

Next Post

Satika Simamora, Sang Pejuang Kaum Tenun Ulos Tapanuli Utara

Related Posts

Istilah 'Cawe-cawe' Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya
Fokus Redaksi

Istilah ‘Cawe-cawe’ Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

ago 3 bulan
Bawaslu
Fokus Redaksi

Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

ago 3 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Penadah Curanmor Ditangkap, Jamaah Calon Haji Kloter 10 Diberangkatkan, Program ‘Genit Manis’ Diluncurkan

ago 3 bulan
Geliat Muhammadiyah di Daerah Perbatasan Aceh
Artikel Pembaca

Geliat Muhammadiyah di Daerah Perbatasan Aceh

ago 3 bulan
Mahfud-MD
Fokus Redaksi

Mahfud MD Bilang Begini ke Anies Baswedan, Soal Upaya Jegal-menjegal

ago 3 bulan
Thailand-Open
Fokus Redaksi

Thailand Open 2023: Peluang Perang Saudara Terbuka Lebar

ago 3 bulan
Next Post
Satika Simamora, Sang Pejuang Kaum Tenun Ulos Tapanuli Utara

Satika Simamora, Sang Pejuang Kaum Tenun Ulos Tapanuli Utara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170842 shares
    Share 68337 Tweet 42711
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    186 shares
    Share 74 Tweet 47

Recent News

Istilah 'Cawe-cawe' Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

Istilah ‘Cawe-cawe’ Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

ago 3 bulan
Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

ago 3 bulan
Semifinal-THailand-Open

Thailand Open 2023: Berharap Kevin/Marcus Jumpa Fikri/Bagas

ago 3 bulan
Megawati2

Ungkap Sosok Cawapres Ganjar, Ini Penjelasan Megawati

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Istilah 'Cawe-cawe' Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

Istilah ‘Cawe-cawe’ Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

ago 3 bulan
Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.