MEDAN, Waspada.co.id – Polres Langkat membantarkan Tokoh Pemuda Langkat, Okor Ginting, setelah ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana program peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) atau PSR sebesar Rp29,10 miliar di Kabupaten Langkat.
“Sudah ditahan. Tetapi Okor Ginting kita bantarkan ke RS Bhayangkara Polda Sumut karena menderita sakit,” kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal, Senin (20/2).
Dijelaskan, Okor Ginting ditangkap pada 8 Februari 2023 lalu di Kota Pekanbaru saat melarikan diri. “Dia (Okor) diduga korupsi dana PPKS total anggaran Rp29,10 miliar,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Faisal menyebutkan Polres Langkat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun yang ditangkap baru tiga tersangka.
“Sejauh ini Polres Langkat masih terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat,” sebutnya.
Meski demikian, Kapolres Langkat belum mau membeberkan diperuntukkan untuk apa saja dan kemana saja uang korupsi tersebut.
“Peruntukan uangnya masih diselidiki. Kita kenakan undang-undang korupsi,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post