TANJUNGMORAWA, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap lima pemuda terlibat tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Jalan Langgar, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kelima pemuda yang ditangkap itu berinisial ADM alias Bebek (16), DAW alias Tompel (18), FMA (16), MM (16) dan OF (16).
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, mengatakan awalnya dua kelompok pemuda terlibat tawuran di Jalan Langgar, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dipicu perkara saling ejek melalui media sosial (medsos).
“Dari aksi tawuran yang terjadi mengakibatkan seorang pemuda bernama Ifin tewas ditusuk senjata tajam,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/2).
Irsan mengungkapkan, personel yang menerima laporannya ada korban meninggal dalam tawuran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang dari kelompok pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketika terjadi tawuran korban Ifin berhadapan dengan pelaku ADM alias Bebek. Dimana korban Ifin mengayunkan kayu kepada pelaku sehingga membuat pelaku terdesak lalu melemparkan pisau dan mengenai dada sebelah kiri korban. Kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
“Karena para pelaku ini masih di bawah umur nantinya proses hukuman yang dijalani akan didampingi Unit PPA dan Bapas,” ujar Irsan sembari menambahkan kelima tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
“Perlu diingat Polresta Deliserdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post