MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap bandar sabu Marwan (34) menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan terdakwa Marwan dengan hukuman 10 tahun penjara. Karena itu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa mengajukan banding ke PT Medan.
Alhasil, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Parlindungan Sinaga memperberat hukuman Marwan menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1913/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” isi putusan PT Medan dilansir dari SIPP PN Medan, Rabu (15/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Tarigan dalam dakwaannya mengatakan bahwa Marwan ditangkap petugas polisi yang sebelumnya, orang suruhan Marwan untuk mengantar sabu seberat 6 kilogram sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
Karena itu pulak, dalam sidang yang digelar di PN Medan sebelumnya, Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post