MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengambil upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa ganja 71 kilogram.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa yaitu Usmardi dan Muslim Tarigan.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Sopian alias Pian dan Rabusah alias BS dihukum 15 tahun penjara.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Padahal jaksa penuntut umum Randi Tambunan menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“Iya bang kita banding,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (3/3).
Yos berharap atas upaya banding yang diajukan jaksa majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dapat melihat pertimbangan banding dari jaksa penuntut umum.
“Dan memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa,” tandas Yos.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.
Selanjutnya, petugas polisi memesan ganja seberat 60 kilogram dengan harga Rp350 perkilogram. Naasnya, saat hendak mengantar ganja tersebut petugas langsung menangkap para terdakwa dan ditemukan ganja seberat 71 kilogram.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post