JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, mengatakan pihaknya sudah meniup terompet bahwa ada bahaya ancaman terhadap para pelaku UKM di sektor pakaian jadi, namun untuk penindakan ia serahkan kepada Kementerian atau Lembaga yang lebih berwenang.
“Urusannya kan banyak, ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, ada Polisi, saya Menteri Koperasi ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati karena diserbu produk impor dan juga yang ilegal,” kata Teten di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (21/3)
Teten menuturkan, masuknya pakaian impor ilegal telah memukul para produsen fesyen di dalam negeri.
Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, 99,6% industri fesyen merupakan para pelaku UMKM.
“Dengan masuknya produk-produk tekstil dan produk tekstil yang ilegal, padahal yang ilegal bukan hanya pakaian bekas ada juga pakaian jadi dan juga kain tekstil dan itu memukul produsen fashion di UMKM,” ujarnya.
Selain itu, pakaian bekas impor berdampak sangat besar terhadap ketersediaan lapangan kerja, sebab industri tekstil memiliki banyak turunan, mulai dari desainer hingga pada proses pengemasan.
“Ada rantai distribusi dan rantai ritelnya, kalau kita hanya mengimpor kita hanya melahirkan pedagang-pedagang saja, jadi kalau kita bicara tentang daya beli masyarakat daya beli itu kan lapangan kerja yang harus kita sediakan bukan dengan mensubsidi produk yang murah atau dengan mendatangkan sampah yang murah,” tegasnya. (wol/okz/ryan/d2)
Discussion about this post