MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dikabarkan bakal kembali melantik 600 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatangani persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah pelantikan ini akan menyalahi.
Dilihat dalam situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id dijelaskan bahwa dalam Permendagri itu disebutkan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Merespon adanya aturan ini, Gubsu Edy tidak memperdulikan adanya aturan Permendagri nomor 73 tahun 2016. Ia justru mengatakan, dirinya menjadi Gubernur Sumut itu selama lima tahun. “Mau enam bulan, mau apa, aku jadi gubernur itu 5 tahun,” kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (29/4).
Mantan Pangkostrad ininmenyebut, sebaiknya rencana pelantikan ini tidak ditanyakan. Karena nama-nama 600 pejabat yang akan dilantik itu belum diserahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut. “Belum tau dong aku, nanti kalau sudah dilantik baru ditanyak, namanya belum ada kok,” kata Edy.
Sebelumnya, Kepala BKD Safruddin, mengatakan, peraturan tersebut masih diperdebatkan berkaitan dengan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024.
“Peraturan itu masih debatable, ya aturan 6 bulan kepala daerah yang tidak boleh itukan bagi kepala daerah yang mencalonkan, sementara cerita calon masih tahun 2024,” pungkanya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post