MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) akan me-launching Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pada Juni 2023 mendatang.
“Bulan 6 di-launching itu, bulan 6 akan dilaksanakan itu. Pergub sudah di Biro Hukum,” kata Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
Ia mengatakan, sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea BBNKB, Bapenda Sumut akan melakukan persiapan dalam beberapa bulan ke depan. Sehingga pelaksanaan nantinya, akan berjalan dengan baik dan sesuai diharapkan.
“Termasuk kita melakukan sosialisasi akan kita lakukan itu, kepada masyarakat Sumut,” kata Fadly sembari mengungkapkan bahwa kebijakan ini, sangat membantu masyarakat.
Ia menyebutkan, kebijakan ini, merupakan gagasan yang baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI melalui rapat koordinasi nasional Samsat tahun 2023 di Bandung, beberapa waktu lalu.
“Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapus biaya balik nama kedua, dan penghapusan biaya pajak progresif di seluruh Indonesia dan sifatnya nasional,” ungkapnya.
Selain memberikan kemudahan dan keringan, kata Fadly, kebijakan ini, secara nasional bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kendaraan bermotor dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Adanya progresif, untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tapi, kenyataannya tidak bisa dibendung,” ungkapnya.
Fadly menjelaskan untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp65 miliar. Namun, diharapkan dengan kebijakan ini, memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Progresif ini, tidak signifikan juga memberikan kontribusi PAD khususnya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp65 miliar per tahun,” katanya.
Dengan dihapusnya pajak progresif ini, Fadly berharap masyarakat membayar PKB mengalami peningkatan. Sehingga berkontribusi besar dalam PAD Sumut nantinya.
“Kita dari pajak progresif itu, dinilai tidak signifikan. Kita hapuskan, bergerak dari progresif dihapuskan diharapkan PKB naik. Kita balik nama dihapuskan diharapkan semua datang untuk mengurus pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Fadly menambahkan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menerapkan kebijakan tersebut. Untuk di Sumut, tidak ada lagi pemutihan, tapi langsung dilakukan pemotongan berdasarkan kebijakan itu, berdasarkan Pergub yang sedang disusun saat ini.
“Sudah ada beberapa provinsi (menerapkan kebijakan itu), tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan Pergub nantinya,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post