MEDAN, Waspada.co.id – Thrifting atau yang akrab di telinga orang Medan adalah monza (pakaian dan sepatu bekas) impor, sulit untuk disandingkan dengan produk lokal. Di samping kualitas barang yang disajikan cukup bagus, harga yang ditawarkan pun cukup merakyat.
Tak sedikit pula pemburu pakaian bekas ini mendatangi tempat-tempat yang menjajakan thrifting tersebut seperti di Pasar Melati Medan Tuntungan, Pasar Simalingkar dan masih banyak tempat lainnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu dengan tegas juga menyatakan impor pakaian bekas sangat mengganggu dan telah memerintahkan anak buahnya segera mencari tahu akar persoalannya. Ia pun merasa geram terhadap maraknya penjualan pakaian bekas impor ini, lantaran disinyalir telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop!,” tegasnya di Istora Senayan, Jakarta Selatan.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas pelaku bisnis ilegal tersebut. Peraturan larangan jual beli pakaian bekas telah diatur di Permendag Nomor 40 tahun 2022.
Sehari yang lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, memusnahkan 7.363 pakaian bekas dalam bentuk ballpress, yang nilai tak tanggung-tanggung mencapai Rp80 miliar. Tindakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengaku telah mendengar dan mengetahui kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang keras peredaran pakaian dan sepatu bekas impor atau akrab disebut thrifting.
Lantas, pihaknya langsung menyiapkan surat perintah tugas (SPT) untuk merazia lokasi-lokasi yang dianggap sebagai pusat peredaran pakaian dan sepatu bekas tersebut. “Kita lagi siapkan SPT-nya untuk itu (razia pakaian bekas dan sepatu bekas impor,” ungkapnya dalam berita yang telah terbit dan disadur ulang Waspada Online, Kamis (30/3).
Benny tak menampik kalau pelaku thrifting adalah UMKM, hanya saja status mereka berbeda dengan pelaku UMKM kebanyakan di Kota Medan. “Ada klasifikasi UMKM yang kita data. Khusus mereka menjual pakaian bekas dan sepatu bekas, masuk kategori UMKM importir barang luar negeri,” jelasnya.
Menyikapi keputusan pemerintah pusat yang melarang peredaran thrifting di Tanah Air khususnya Kota Medan, politisi muda Partai Gerindra yang duduk di Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, mendukung kebijakan tersebut. Sebab, di satu sisi kebijakan ini akan mempertahankan keberlangsungan industri lokal, di mana ada banyak manusia yang bergantung mencari nafkah di dalamnya.
“Tapi di sini lain, pelaku thrifting ini juga adalah UMKM yang wajib kita perhatikan. Bahkan kegiatan mereka juga mampu menyerap tenaga kerja, meskipun jumlahnya gak sebanding dengan industri garmen yang ada saat ini,” ungkapnya dalam berita yang terbit, Selasa (21/3) lalu.
Tyo sapaan akrab pria yang baru saja menjadi anggota DPRD Medan lewat Pergantian Antar Waktu almarhum Sahat Simbolon ini, kurang sependapat dengan wacana Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bakal menggelar razia thrifting di tempat-tempat atau pusat peredarannya. Katanya, sangat tidak fair apabila pemerintah mengehentikan usaha para pelaku thrifting yang sudah ada jauh sebelum kebijakan ini muncul.
“Pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat kalau Pemko Medan melalui dinas terkait merazia tempat-tempat penjualan thrifting. Seharusnya mereka itu dibina dan diberi pamahaman yang lebih, bukan ujug-ujung main tertibkan. Kalau mau ditertibkan, harus ada solusi yang bisa diberi Pemko Medan,” imbuhnya.
Tyo berkeyakinan, langkah yang dilakukan dinas terkait pasti memiliki tujuan baik. Akan tetapi lebih baik lagi kalau razia yang digelar bukan untuk memusnahkan barang dagangan mereka, melainkan mendata para pelaku thrifting agar mendapat pembinaan dari pemerintah.
“Selama ini di Pemko Medan ada gak regulasi yang mengatur boleh atau tidaknya peredaran barang bekas ini? Gak ada kan! Nah, kalau begitu jangan dirazia mereka (pelaku thrifting). Cobalah Pemko Medan berfikir lurus dan hadir di tengah-tengah mereka dan berikan solusi. Mungkin ini akan lebih baik ketimbang merazia,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Waspada Online hari ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggerebek lokasi gudang penyimpanan pakaian bekas di Jalan Menyan Raya Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (30/3) dini hari.
Beredarnya informasi penggerebekan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Namun ia belum dapat merinci berapa banyak ballpress yang berhasil disita. “Saya belum dapat datanya. Nanti akan disampaikan kembali,” jelasnya.
Lantas, bagaimana gerangan nasib para pedagang pakaian bekas impor? Dan siapa pula yang mampu memberi solusi?
(wol/mrz/d2)
Discussion about this post