PANGURURAN, Waspada.co.id – Bupati Samosir Vandiko T Gultom menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pengelola Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Jumat (10/3), di Kantor Perwakilan BPK RI Sumatera Utara (Sumut), di Medan.
Laporan keuangan Pemkab Samosir TA 2022 langsung diserahkan Bupati Samosir Vandiko T Gultom kepada Kepala Perwakilan BPK RI, Eydu Oktain Panjaitan.
Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Daerah, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan wajib menyusun laporan keuangan dan disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Vandiko Gultom dalam penyampaian LKPD TA 2022 tersebut menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. “Untuk mewujudkan seluruh visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Vandiko.
BPK RI memberikan Apresiasi kepada Pemkab Samosir atas penyerahan LKPD TA 2022, karena lebih cepat 22 hari dari batas waktu yang ditentukan per tanggal 31 Maret 2023 dan BPK RI segera akan melakukan audit atas LKPD tersebut.
Dalam penyerahan LKPD TA 2022 Bupati Samosir turut didampingi Pj Sekda Kabupaten Samosir Waston Simbolon, Inspektur Daerah Marudut Tua Sitinjak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Melva Siboro. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post