• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul CS Divonis di PN Aceh Utara

3 bulan ago
in Aceh
A A
0
Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul CS Divonis di PN Aceh Utara

Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul CS Divonis Bervariasi. (ist)

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA, Waspada.co.id – Terbuki mencemarkan nama baik ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad, terdakwa Mulyadi alias Tompul cs dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan, Jumat (17/3).

Dalam kasus ini, ada empat orang terdakwa yaitu, Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, Muhajir, dan Syarwan yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

RelatedPosts

Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

ago 3 bulan
Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara

Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara

ago 3 bulan
Kapolres Simeulue Turun Langsung Gotong-royong di Gedung Pers, Wartawan Apresiasi

Kapolres Simeulue Turun Langsung Gotong-royong di Gedung Pers, Wartawan Apresiasi

ago 3 bulan

Dalam amar putusan hakim, majelis hakim yang diketuai Junita menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan.

“Menjatuhkan terdakwa Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, dan Muhajir dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ucap hakim.

Untuk terdakwa Syarwan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

“Meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas hakim.

Selain itu, majelis juga menetapkan menetapkan masing handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu melalui Kasi Intel Arif Kadarman, mengatakan pihak nya akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 Bulan penjara, sementara terdakwa Atas nama Syarwan sebanyak tujuh bulan penjara. (wol/ryan/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Pencemaran Nama Baik Ketua PWIpengadilanPengadilan Negeri LhokseumawePersatuan Wartawan IndonesiaSidang Pencemaran Nama Baik Ketua PWI
Previous Post

Peringati HBP ke-59, Lapas Medan Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Next Post

HUT BUMN Ke-25, PLN UID Sumut Ramaikan Senam Sehat

Related Posts

Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan
Aceh

Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

ago 3 bulan
Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara
Aceh

Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara

ago 3 bulan
Kapolres Simeulue Turun Langsung Gotong-royong di Gedung Pers, Wartawan Apresiasi
Aceh

Kapolres Simeulue Turun Langsung Gotong-royong di Gedung Pers, Wartawan Apresiasi

ago 3 bulan
Kapolres, Sekda dan Wartawan Gotong-royong di Gedung Pers Simeulue
Aceh

Kapolres, Sekda dan Wartawan Gotong-royong di Gedung Pers Simeulue

ago 3 bulan
Wisata-Rafting-Agara
Aceh

Destinasi TNGL di Aceh Tenggara Mendunia, Wisata Rafting Cocok Buat Uji Nyali

ago 3 bulan
Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh
Aceh

Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

ago 3 bulan
Next Post
HUT BUMN Ke-25, PLN UID Sumut Ramaikan Senam Sehat

HUT BUMN Ke-25, PLN UID Sumut Ramaikan Senam Sehat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2652 shares
    Share 1061 Tweet 663
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170946 shares
    Share 68378 Tweet 42737
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62658 shares
    Share 25063 Tweet 15665
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    274 shares
    Share 110 Tweet 69

Recent News

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

ago 3 bulan
Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

ago 3 bulan
Final Piala FA: Manchester City Juara

Final Piala FA: Manchester City Juara

ago 3 bulan
Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

ago 3 bulan
Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.