ACEH UTARA, Waspada.co.id – Terbuki mencemarkan nama baik ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad, terdakwa Mulyadi alias Tompul cs dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan, Jumat (17/3).
Dalam kasus ini, ada empat orang terdakwa yaitu, Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, Muhajir, dan Syarwan yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Dalam amar putusan hakim, majelis hakim yang diketuai Junita menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan.
“Menjatuhkan terdakwa Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, dan Muhajir dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ucap hakim.
Untuk terdakwa Syarwan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
“Meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas hakim.
Selain itu, majelis juga menetapkan menetapkan masing handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu melalui Kasi Intel Arif Kadarman, mengatakan pihak nya akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 Bulan penjara, sementara terdakwa Atas nama Syarwan sebanyak tujuh bulan penjara. (wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post