MEDAN, Waspada.co.id – Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) menilai penghapusan pajak progresif dan pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Jumadi, merespon kebijakan Badan Pendapatan Daerah Sumut (Bapendasu) yang tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pajak.
Ia mengatakan dengan kemudahan ini, pastinya berdampak dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), terkhusus di Sumut.
“Pastinya, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraannya,” kata Jumadi saat dikonfirmasi, Senin (20/3).
Politisi PKS ini mengatakan, bila Pergub tentang tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB sudah selesai. Bapenda Sumut perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga publik mengetahui peraturan tersebut.
“Ya, perlu juga sosialisasi dengan memberikan kemudahan untuk membayar pajak itu,” ungkapnya.
Jumadi mengatakan, kebijakan atau peraturan pengurangan bea BBNKB ini memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat terbebani bea balik nama, dengan peraturan ini sangat membantu.
“Sebenarnya, banyak kendaraan di daerah berbeda. Kenapa tidak balik nama, karena terbeban dengan biayanya. Biaya balik nama tidak terlalu besar dari tidak bayar bajak bertahun-tahun. Bisa dilihat progresnya, lebih baik,” sebutnya.
Harapannya dengan Pergub ini, masyarakat lebih tertib lagi melakukan balik nama kendaraan bermotor, sehingga plat kendaraan bermotor sudah sesuai seri atau kode di Sumut, karena sudah melakukan BBNKB.
“Yang mempunyai kendaraan yang mempunyai plat berbeda, untuk semangat membalik nama sesuai plat daerahnya, bayar pajaknya ke daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, mengungkapkan kebijakan ini menindaklanjuti kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI melalui Rapat Koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.
“Kesimpulan di dalam Pergub itu nantinya adalah untuk penghapusan bea balik nama kendaraan kedua, dan penghapusan pajak progresif,” kata Fadly. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post