KISARAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 65 pelaku usaha mikro dan satu Koperasi yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD-KUM di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Selasa (21/03).
Pinjaman bergulir itu peruntukannya bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Ilham, melaporkan dana pinjaman bergulir yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan kepada 65 pelaku usaha mikro dan satu Koperasi sebesar Rp740.000.000.
Dengan rincian, 46 orang dengan plafon pinjaman Rp5.000.000, tujuh orang dengan plafon Rp10.000.000, 12 orang dengan plafon pinjaman Rp20.000.000, satu Koperaso KPRI Lestari dengan plafon Rp200.000.000.
Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhili Lubis, mengatakan dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari rogram prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.
“Dana pinjaman bergulir ini, bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” ujar Muhili sebagaimana disampaikan Kadis Kominfo Syamsuddin di Kisaran, Rabu (22/3).

Selain itu, Muhilli mengatakan, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif.
Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel dan sebagainya. Lebih lanjut harapannya kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha.
“Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya,” tutup Muhili. (wol/dan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post