JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan banding hingga kasasi atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Untuk yang divonis bebas, kami sudah pasti melakukan upaya hukum (sampai) kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3)
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan dua terdakwa dari unsur kepolisian dijatuhi vonis bebas.
Keduanya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pengadilan juga memerintahkan keduanya dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim dibacakan.
Ketut menyebut pihak Kejaksaan masih mempelajari soal vonis ringan majelis hakim bagi para terdakwa lainnya.
Majelis Hakim PN Surabaya juga telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara untuk terdakwa lain pada perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob Polda Jatim.
Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.
“Yang vonis ringan tentu kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa,” ujar Ketut.
Peristiwa tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, seusai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu. (kompastv/wol/ryan/d1)
Discussion about this post