MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberadaan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung dengan korban Usop Suripto.
Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa William Charles dan David Nicholas melalui PHnya, yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur, tidaklah tepat.
Hakim menilai, penyusunan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan pasal 156 KUHAPidana.
“Karena itu menolak permohonan eksepsi terdakwa dan memerintahkan untuk jaksa melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya,” tegas hakim menutup persidangan, Selasa (14/3).
Di luar persidangan, Usop Suripto didampingi penasehat hukum nya Paul J J Tambunan, mengucapkan terimakasih atas vonis hakim yang menolak eksepsi terdakwa.
Paul juga mengungkapkan bahwa akibat dari peristiwa sadis itu, korban mendapatkan luka yang serius dan membuat korban cacat.
“Jadi kami berharap agar perkara ini bisa berjalan dengan objektif sesuai dengan fakta yang ada,” ucapnya sambil menunjuk luka korban dan senjata yang digunakan para terdakwa.
Paul JJ juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut yang telah memperhatikan kasus dugaan pembacokan ini, sehingga bisa dilimpahkan.
“Kami juga mengucapkan terimakasih untuk Kajari Medan dan jaksa penuntut umum yang sudah menyidangkan perkara ini,” pungkasnya sembari berharap para penegak hukum terus objektif dan transparan dalam mengungkapkan kasus ini.
Dalam kasus ini sendiri bermula ketika tersangka tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut. Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.
Dalam dakwaan JPU Pantun Simbolon sendiri, menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang Undang Hukum Pidana.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post