• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Pembacokan Pedagang Mie Dilanjutkan

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Kasus-Pembacokan-Pedagang-Mie

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Pembacokan Pedagang Mie Dilanjutkan (WOL Photo)

77
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberadaan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung dengan korban Usop Suripto.

Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa William Charles dan David Nicholas melalui PHnya, yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur, tidaklah tepat.

RelatedPosts

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

ago 3 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

ago 3 bulan
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

ago 3 bulan

Hakim menilai, penyusunan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan pasal 156 KUHAPidana.

“Karena itu menolak permohonan eksepsi terdakwa dan memerintahkan untuk jaksa melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya,” tegas hakim menutup persidangan, Selasa (14/3).

Di luar persidangan, Usop Suripto didampingi penasehat hukum nya Paul J J Tambunan, mengucapkan terimakasih atas vonis hakim yang menolak eksepsi terdakwa.

Paul juga mengungkapkan bahwa akibat dari peristiwa sadis itu, korban mendapatkan luka yang serius dan membuat korban cacat.

“Jadi kami berharap agar perkara ini bisa berjalan dengan objektif sesuai dengan fakta yang ada,” ucapnya sambil menunjuk luka korban dan senjata yang digunakan para terdakwa.

Paul JJ juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut yang telah memperhatikan kasus dugaan pembacokan ini, sehingga bisa dilimpahkan.

“Kami juga mengucapkan terimakasih untuk Kajari Medan dan jaksa penuntut umum yang sudah menyidangkan perkara ini,” pungkasnya sembari berharap para penegak hukum terus objektif dan transparan dalam mengungkapkan kasus ini.

Dalam kasus ini sendiri bermula ketika tersangka tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut. Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.

Dalam dakwaan JPU Pantun Simbolon sendiri, menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang Undang Hukum Pidana.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa PantunKajari Medan Limpahkan Berkas PembacokanKasus Pembacokan di Jalan Pukat IkejaksaanKejaksaan Negeri Medankejari medanpengadilanPN MedanPolda Sumut
Previous Post

Mahasiswa Univa Unjuk Rasa di Kantor Kejari Labuhanbatu

Next Post

Denpom I/5 Medan Pastikan Transparan Kasus Taruna Akmil Diduga Menganiaya Pemuda

Related Posts

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang
Medan

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

ago 3 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

ago 3 bulan
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan
Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

ago 3 bulan
Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis
Medan

Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis

ago 3 bulan
Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif
Medan

Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

ago 3 bulan
Alpi-Sahari
Medan

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

ago 3 bulan
Next Post
Pemuda Diduga Korban Penganiayaaan

Denpom I/5 Medan Pastikan Transparan Kasus Taruna Akmil Diduga Menganiaya Pemuda

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2445 shares
    Share 978 Tweet 611
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170932 shares
    Share 68373 Tweet 42733
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    192 shares
    Share 77 Tweet 48

Recent News

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

ago 3 bulan
Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

ago 3 bulan
Thailand Open 2023: Final Hanya Fikri/Bagas

Thailand Open 2023: Final Hanya Fikri/Bagas

ago 3 bulan
Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

ago 3 bulan
Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.