MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan perkara anak yang nekat menggadaikan mobil ayahnya, lewat Restoratif Justice (RJ).
Atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap, JPU yang menangani perkara tindak pidana pencurian dalam rumah tangga melakukan mediasi.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan Andre Meliano Meliala sebelumnya dipersangkakan penyidik pada Polsek Kuala dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana.
“Saksi korban Wisma Sartika Meliala didampingi istri memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala, tidak lain adalah anak kandungnya,” ucap Yos, Rabu (29/5).
Yos menjelaskan, Andre dinilai khilaf karena menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik ayahnya kepada Redynta, kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang)
“Wisma Sartika Meliala didampingi istri diwarnai tangisan dan peluk haru memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala,” ucap Yos.
Setelah melihat beberapa hal, imbuh Yos, pelaksanaan Keadilan Restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Harapan kita, melalui pendekatan Keadilan Restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post