• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Gubernur Sumut Respons Soal Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar: Tak Semudah itu!

2 bulan ago
in Sumut
A A
0
Gubernur Sumut Respons Soal Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar: Tak Semudah itu!

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi (WOL Photo)

99
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons pengusulan pemberhentian Susanti Dewayani dari Wali Kota Pematangsiantar berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar.

Gubsu menegaskan, tidak semudah itu memberhentikan pimpinan kepala daerah. Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur tentang berhentinya kepala daerah, yakni mengundurkan diri, sakit dan meninggal dunia.

RelatedPosts

Kuatkan UMKM Daerah ke Pusat, Sobir Lubis Sulangi Tokoh Bangsa dengan Toge Panyabungan

Kuatkan UMKM Daerah ke Pusat, Sobir Lubis Sulangi Tokoh Bangsa dengan Toge Panyabungan

ago 2 bulan
Kapolres-Samosir-Bantu-Penderita-Hydrosefalus

Kapolres Samosir Bantu Seorang Anak yang 20 Tahun Menderita Hydrosefalus

ago 2 bulan
PDIP-Sumut-Tepungtawari-Kader

PDIP Sumut Tepungtawari Kader Jelang Berangkat Haji

ago 2 bulan

“Saya belum dengar ini Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan, Tak begitu, tak semudah memberhentikan. Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri,” kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (22/3).

Ada juga hak DPRD untuk mengajukan pemberhentian ini, kata Edy, akan tetapi untuk setingkat wali kota dan bupati nantinya akan ditangani juga oleh gubernur.

“kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepadan presiden dan ditentukan,” ungkapnya.

Edy mengkatan, jika berbicara aturan begitulah proses pemberhentian kepala daerah. “Itu adalah aturan main, tak semudah secepat itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan memberhetikan Wali Kota Susanti Dewayani, karena dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokumen palsu.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Senin (20/3) lalu. Sebelumnya juga Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematangsiantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba, Rabu (22/3).

Dia menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud, karena Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematangsiantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), dua menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka orang tuanya meninggal,” ungkapnya. (wol/man/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: dprd pematang siantarEdy RahmayadiGubernur SumutMendagriPresiden JokowiSusanti DewayaniWali Kota Pematang Siantar
Previous Post

Kualifikasi Euro 2024: Semangat Baru Cristiano Ronaldo

Next Post

Bupati Labura Kunjungi Korban Kebakaran Aekkanopan dan Berikan Santunan

Related Posts

Kuatkan UMKM Daerah ke Pusat, Sobir Lubis Sulangi Tokoh Bangsa dengan Toge Panyabungan
Sumut

Kuatkan UMKM Daerah ke Pusat, Sobir Lubis Sulangi Tokoh Bangsa dengan Toge Panyabungan

ago 2 bulan
Kapolres-Samosir-Bantu-Penderita-Hydrosefalus
Sumut

Kapolres Samosir Bantu Seorang Anak yang 20 Tahun Menderita Hydrosefalus

ago 2 bulan
PDIP-Sumut-Tepungtawari-Kader
Sumut

PDIP Sumut Tepungtawari Kader Jelang Berangkat Haji

ago 2 bulan
Paralegal-Justice-Award2
Sumut

Kepala Desa di Samosir Terima Anugerah Paralegal Justice Award 2023 dari Kemenhumkam

ago 2 bulan
Bawaslu
Fokus Redaksi

Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

ago 2 bulan
Kawasan-Belawan-Bahari
Sumut

Pokja Penataan Kawasan Belawan Bahari Diduga Tidak Profesional

ago 2 bulan
Next Post
Bupati Labura Kunjungi Korban Kebakaran Aekkanopan dan Berikan Santunan

Bupati Labura Kunjungi Korban Kebakaran Aekkanopan dan Berikan Santunan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170860 shares
    Share 68344 Tweet 42715
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    187 shares
    Share 75 Tweet 47

Recent News

BMKG: Hujan Disertai Petir Berpeluang Landa Kota Besar di Sembilan Provinsi

BMKG: Hujan Disertai Petir Berpeluang Landa Kota Besar di Sembilan Provinsi

ago 2 bulan
Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

ago 2 bulan
Istilah 'Cawe-cawe' Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

Istilah ‘Cawe-cawe’ Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

ago 2 bulan
Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BMKG: Hujan Disertai Petir Berpeluang Landa Kota Besar di Sembilan Provinsi

BMKG: Hujan Disertai Petir Berpeluang Landa Kota Besar di Sembilan Provinsi

ago 2 bulan
Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.