• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Hakim Agung MA Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
KPK-Hakim-Agung-MA

Hakim Agung MA Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi (Kompas)

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses di lembaga antirasuah.

RelatedPosts

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

ago 2 bulan
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

ago 2 bulan
JOKOWI

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

ago 2 bulan

“Pada sore hari ini, KPK tetapkan GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (21/3)

Penetapan tersangka ini, kata dia, berdasarkan pengumpulan alat bukti proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK.

“Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi.dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis,” jelasnya.

Menurut penjelasannya, Gazalba disangkakan dengan Pasal 12B UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi dan pencucian uang.

“Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini,” ujarnya.

“Tujuannya untuk mengoptimalkan nantinya terhadap aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Gazalba juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh dan bawahannya sebelum ini dijanjikan uang Rp 2,2 miliar yang diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Adapun dalam kasus ini, penyidik KPK total menjerat 15 orang sebagai tersangka, termasuk Gazalba. (wol/kompastv/ryan/d2)

Tags: Gazalba Salehhakim agung ditetapkan kasus pencucian uang.Hakim Agung MAkomisi pemberantasan korupsikpkmahkamah agungTindak Pidana Pencucian Uang
Previous Post

Yuliana: Suami Saya Dibacok di Depan Anak-anak

Next Post

Nelayan Temukan Jasad Remaja Tenggelam di Sungai Bedagai

Related Posts

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK
Indonesia Hari Ini

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

ago 2 bulan
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

ago 2 bulan
JOKOWI
Pemilu

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

ago 2 bulan
Mahfud-MD
Fokus Redaksi

Mahfud MD Bilang Begini ke Anies Baswedan, Soal Upaya Jegal-menjegal

ago 2 bulan
Selamat! IM3 Buka Mini Gerai di Indralaya Sumatera Selatan
Teknologi

Selamat! IM3 Buka Mini Gerai di Indralaya Sumatera Selatan

ago 2 bulan
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Pemerintah Bisa Berganti, Tapi Pejuang Tak Boleh Berhenti

ago 2 bulan
Next Post
Remaja-Tewas-Tenggelam-DI-Sungai-Nedagai

Nelayan Temukan Jasad Remaja Tenggelam di Sungai Bedagai

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170645 shares
    Share 68258 Tweet 42661
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    160 shares
    Share 64 Tweet 40

Recent News

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

ago 2 bulan
Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

ago 2 bulan
Seleksi Dewas PDAM Tirtanadi Selesai, Pansel: Andry Mahyar Sudah Kerja

Seleksi Dewas PDAM Tirtanadi Selesai, Pansel: Andry Mahyar Sudah Kerja

ago 2 bulan
Wanita Pengendara Motor Tewas Masuk Parit

Wanita Pengendara Motor Tewas Masuk Parit

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

ago 2 bulan
Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.