BINJAI, Waspada.co.id – Satuan Narkoba Polres Binjai akhirnya berhasil meringkus bandar narkoba berinisal JG (32 th) di kediamannya di Dusun Raja Tengah, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
JG diciduk dari hasil pengembangan tertangkapnya JS (35 th) dan AS (42 th) di Dusun III Desa Rumah Galuh, Sei Bingai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Binjai IPTU Riswansyah menyampaikan bahwa JG sudah dua bulan buron pasca terbit surat penetapan DPO usai sebelumnya sempat dilakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Sempat dilakukan pengejaran, namun kedatangan personel terendus dan akhirnya JG berhasil kabur,” jelas IPTU Riswansyah, Selasa (21/3) via whatsapp.
Setelah DPO diterbitkan oleh sat narkoba, lanjut dia, dibentuk lah jaringan pemantauan target (JG). Dan pada Senin (20/3), Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH, mendapatkan informasi tentang keberadaannya dan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah diketahui keberadaan JG (32), tim Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Raja Tengah Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat,” beber IPTU Riswansyah.
Dari penangkapan JG personel turut mengamankan paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram, 1 lembar tisu pembalut narkotika jenis sabu.
“terhadap pelaku dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya lagi.
Selain itu dijelaskannya bahwa Polres Binjai dibawah kepemimpinan AKBP Hendrick Situmorang SH SIK M.Si berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post