MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) kasus mayat wanita berinisial S (32) yang ditemukan di dalam goni Jalan Kerang, Kecamatan Medan Amplas.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Faisol, saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (29/3).
Faisol menjelaskan berkas perkara dengan tersangka R Harahap (77) sudah diterima dari penyidik Polrestabes Medan pada pekan lalu.
“Sudah tahap 2, hari Jumat (24/3),” ucap Faisol.
Setelah menerima Tahap II, lanjut Faisol, jaksa penuntut segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 atau 285 atau 359 atau 332,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Medan Amplas tepatnya di pinggir Sungai Amplas, Jalan Panglima Denai gang Kerang, mendadak heboh atas penemuan mayat wanita tanpa busana terbungkus karung goni beras, Selasa (22/11/2022).
Informasi dihimpun di tempat kejadiaan perkara (TKP) mayat tanpa Indentitas itu diperkirakan berusia 30 tahun dan diduga tewas dibunuh. Pasalnya, saat ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan kepala hingga lutut terbungkus karung beras dan sempat dikira sampah.
Sampai saat ini, pihak polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu seorang kakek berinisial R (72), warga Pasar XI, Perum Griya Angsana VIII, Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post