MEDAN, Waspada.co.id – Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk memberlakukan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Ini juga mendorong para perusahaan jasa travel khususnya dalam jual beli tiket moda tranportasi udara atau pesawat untuk dapat menyesuikan harga sesuai dengan aturan yang sudah diatur.
Salah satu perusahaan travel swasta di Medan, Angkasa, menerangkan akan mengikuti aturan yang berlaku dan tidak akan menaikan harga yang tinggi.
“Kita akan ikuti prosedur yang ada, karena memang permintaan tiket jelang mudik lebaran nanti di prediksi akan mengalami lonjakan yang cukup tinggi, mengingat saat ini pandemi sudah mulai hilang dan masyarakat diizinkan untuk melakukan aktivitas mudik,” tutur Ananti, salah seorang pegawai di travel tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan, pemilik travel di Deliserdang, Arman mengaku akan mengikuti kebijakan yang sudah diatur Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Karena dengan menjual tiket dengan harga terjangkau, konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara akan tetap terjaga,” ucapnya.
“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan, kita juga sebagai pemilik travel paham hal tersebut,” tandasnya.(wol/eko/d2)
Discussion about this post