• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Ketok Palu! MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

3 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Ketok Palu! MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian. (HO)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.

Demikian informasi terkini tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

RelatedPosts

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

ago 3 bulan
Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

ago 3 bulan
Trenggono Sebut Regulasi Hasil Sedimentasi dari Laut untuk Lindungi Ekosistem

Trenggono Sebut Regulasi Hasil Sedimentasi dari Laut untuk Lindungi Ekosistem

ago 3 bulan

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

“Dalam rangka penataan Industri Pegadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas. Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki.

Sejalan dengan program transformasi, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian, namun transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.

Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki. (wol/rls/pel/d1)

Tags: Gugatan Tabungan EmaskasasiKetok Palumahkamah agungpegadaiantabungan emas
Previous Post

DPRD Sumut Desak Gubsu Gelontorkan Dana Taktis Atasi Banjir di Desa Sialang Taji Labura

Next Post

Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Related Posts

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

ago 3 bulan
Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat
Indonesia Hari Ini

Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

ago 3 bulan
Trenggono Sebut Regulasi Hasil Sedimentasi dari Laut untuk Lindungi Ekosistem
Indonesia Hari Ini

Trenggono Sebut Regulasi Hasil Sedimentasi dari Laut untuk Lindungi Ekosistem

ago 3 bulan
Ketua-KPU-Hasyim-Asyari
Indonesia Hari Ini

KPU Akui tak Berikan Bawaslu Akses Data Lengkap Caleg, Ini Alasannya

ago 3 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Rawan Terkoreksi Pada Jumat (28/4)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Rawan Terkoreksi Pada Jumat (28/4)

ago 3 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 Per Gram, Kamis (8/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 Per Gram, Kamis (8/6)

ago 3 bulan
Next Post
Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    7073 shares
    Share 2829 Tweet 1768
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172103 shares
    Share 68841 Tweet 43026
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    325 shares
    Share 130 Tweet 81

Recent News

Dua Calhaj Kloter 16 Tunda Berangkat Haji, Ini Alasannya

Dua Calhaj Kloter 16 Tunda Berangkat Haji, Ini Alasannya

ago 3 bulan
Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

ago 3 bulan
Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

ago 3 bulan
Pelindo Regional 1 Belawan Hadiri FGD Sispro Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Pelindo Regional 1 Belawan Hadiri FGD Sispro Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Dua Calhaj Kloter 16 Tunda Berangkat Haji, Ini Alasannya

Dua Calhaj Kloter 16 Tunda Berangkat Haji, Ini Alasannya

ago 3 bulan
Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Bagikan APD ke TKBM Pelabuhan Tanjungperak

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.