MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menolak wacana pembangunan healing entertainment untuk lokasi judi atau casino ala Genting Malaysia di kawasan Danau Toba.
Penolakan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Sumut Ahmad Fauzan. Dikatakannya, tidak ada dasar payung hukum untuk merealisasikan lokasi judi tersebut.
Bila masih sebatas wacana, katanya, lebih baik tidak usah dipaksakan, karena dapat membangun kegaduhan di tengah masyarakat. “Payung hukumnya apa?, berarti payung hukumnya tidak ada, tidak boleh. Kalau masih wacana tidak boleh, tentunya harus ada payung hukumnya. Kalau tidak ada, tidak boleh,” kata Fauzan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).
Ketua DPW PAN Sumut ini menyebutkan, Komisi B DPRD Sumut, yang juga membidangi pariwisata akan menyoroti perkembangan wacana bangun casino tersebut. “Pastinya, akan kita soroti ini. Kalau payung hukumnya tidak ada tidak bisa ditawar-tawar. Tidak bisa ini, tidak boleh,” tegasnya.
Ia menilai, wacana membangun casino di Danau Toba akan bertentangan dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian, diatur melarang dan menghukum segala bentuk aktivitas judi dilakukan masyarakat.
“Kalau casino boleh, kenapa judi togel di warung kopi itu ditangkap. Bertolak belakang itu. Di mata hukum, kita semua sama. Tidak ada pengecualian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, wacana ini disampaikan Belly saat pertemuan para investor tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) pada acara investment forum yang digelar Badan Otorita Danau Toba (BPODT) di Kaldera Resort, di Kabupaten Toba, Sumut, Jumat (3/3) lalu. (wol/man/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post