• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Komitmen Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan Perlu Dikroscek Kebenarannya

2 bulan ago
in Medan
A A
0
hiburan-malam-abaikan-protokol-kesehatan

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (WOL Photo)

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Bulan suci Ramadhan adalah salah satu dari beberapa bulan dalam kalender Islam yang disucikan umat muslim dunia. Karena di bulan ini, seluruh penganut agama Islam, melaksanakan perintah Allah yang termaktub di dalam Rukun Islam ketiga.

Mulai dari Imsak (sebelum dikumandangkannya adzan subuh) sampai dikumandangkannya azan maghrib (terbenamnya matahari), mereka yang berpuasa dilarang makan dan minum. Bahkan, segala bentuk kegiatan yang dianggap mampu mengurangi pahala puasa pun pantang untuk dilakukan.

RelatedPosts

PSMS-Medan

PSMS Medan Fans Club Dukung Revitalisasi Dua Stadion

ago 2 bulan
Mulia-Nasution-Reses

Mulia Syahputra Nasution ‘Dorong’ Pihak Kelurahan Data Seluruh PK5

ago 2 bulan
Ilustrasi-DIgari

Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

ago 2 bulan

Bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa, berharap menjalankan perintah Allah dengan penuh khidmad. Dengan kata lain, tempat hiburan malam dan rumah makan dan restoran diminta untuk menghargai mereka yang tengah menjalankan puasa.

Anggota Komisi III DPRD Medan dari Fraksi PKS, Irwansyah, mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar menutup sementara usaha mereka sampai bulan Ramadhan usai ditambah dua hari perayaan Idul Fitri 1444 H.

Sebab, hingar bingar lokasi hiburan malam dikhawatirkan dapat menggangu kondusivitas dan  mengurangi kekhusyukan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa nantinya.

“Tentu kita harap selama bulan Ramadhan semua lokasi hiburan malam tutup, tanpa terkecuali. Para pelaku usaha kita harap bisa mengedepankan toleransi penuh. Sebab hanya 1 bulan saja masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa, masih ada waktu 11 bulan lagi dalam setahun untuk beroperasi,” ucapnya yang berhasil dirangkum awak media, Kamis (30/3)

Irwansyah berkeyakinan, DPRD Medan dan Pemko Medan bisa seiring berjalan dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan. “Semua pihak harus dilibatkan untuk menjaga kondusivitas. Dengan posisi Wali Kota Medan yang memiliki power lebih, saya rasa tidak sulit untuk menerapkan aturan yang tegas di Kota Medan selama bulan Ramadhan. Sebab momen bulan Ramadhan hanya satu bulan dalam setahun,” ungkapnya.

Bak gayung bersambut, Wali Kota Medan Bobby Nasution, langsung keluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, mulai 22 Maret sampai 22 April 2023 seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara selama satu bulan.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. “Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” tegasnya kala itu, Rabu (22/3).

Wali Kota Medan meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” lanjutnya.

Selain dari pada itu, kata Wali Kota Medan, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di jajaran Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution meminta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakan, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kondisi ini menjadikan para pengelola tempat hiburan malam berfikir keras, bagaimana caranya agar tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Diduga ada yang buka secara diam-diam dan ada pula yang mengklaim bahwa tempat hiburan mereka bagian dari fasilitas hotel.

Contoh tempat hiburan malam yang diduga beroperasi selama bulan Ramadhan yakni Stroom di Jalan Listrik Medan, Clasical di Capital Building Jalan Putri Hijau, Empire kawasan Millenium Plaza di Jalan Kapten Muslim dan masih banyak yang lainnya.

Menurut sumber yang dapat dipecaya yang berhasil Waspada Online korek informasinya, Kamis (30/3), hiburan malam Stroom beroperasi meskipun di bulan Ramadhan. Katanya tempat hiburan ini bagian dari fasilitas hotel, sehingga tak masalah jika buka sampai jelang perayaan Idul Fitri 1444 H.

“Kita bagian dari hotel, jadi tetap buka. Hari pertama aja yang tutup bang. Karena itu instruksi pimpinan,” jelas sumber yang namanya dirahasiakan.

Lebih lanjut sumber menjelaskan, meskipun buka di bulan Ramadhan, tamu yang datang ke Stroom tak sebanyak di bulan-bulan yang biasa. Begitupun para pekerja merasa bersyukur, sebab berhubungan dengan persoalan gaji dan THR mereka.

“Kalau bulan-bulan biasa, room bisa penuh. Bulan puasa ini, paling terisi tiga sampai lima room aja. Tamu yang datang kebanyakan masuk siang dan pasti bukan orang yang sedang puasa,” pungkasnya.

Jika aturan dan sanksi benar-benar ditegakkan Pemko Medan melalu dinas terkait, diyakini tempat hiburan malam ini akan patuh terhadap instruksi Wali Kota Medan yang tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.

Namun yang menjadi persoalan atau dilematikannya, pengelola tempat hiburan malam ini diwajibkan mengeluarkan THR bagi para pekerja sesuai dengan UU Tenaga Kerja. Sehingga diperlukan kebijakan yang tidak merugikan kedua belah pihak.(wol/mrz/d2)

Tags: Bobby NasutionBulan PuasaBulan RamadhanDPRD Kota Medanidul fitri 1444 Hkota medanPemko Medanpkstempat hiburan tutup sementara selama ramadhantutup sementara
Previous Post

Polda Sumut Gerebek Ruko di Perumnas Simalingkar, 260 Bal Pakaian Bekas Diamankan

Next Post

Dampak Pembatalan Piala Dunia U-20 Sangat Besar Terhadap Pilpres 2024

Related Posts

PSMS-Medan
Medan

PSMS Medan Fans Club Dukung Revitalisasi Dua Stadion

ago 2 bulan
Mulia-Nasution-Reses
Medan

Mulia Syahputra Nasution ‘Dorong’ Pihak Kelurahan Data Seluruh PK5

ago 2 bulan
Ilustrasi-DIgari
Medan

Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

ago 2 bulan
Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang
Medan

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

ago 2 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

ago 2 bulan
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan
Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

ago 2 bulan
Next Post
Jokowi-Menerima-Kunjungan-Dubes-Palestina-

Dampak Pembatalan Piala Dunia U-20 Sangat Besar Terhadap Pilpres 2024

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2898 shares
    Share 1159 Tweet 725
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171085 shares
    Share 68434 Tweet 42771
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62682 shares
    Share 25073 Tweet 15671
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11317 shares
    Share 4527 Tweet 2829

Recent News

MESSI

Perpisahan Tragis Lionel Messi dan PSG

ago 2 bulan
PSMS-Medan

PSMS Medan Fans Club Dukung Revitalisasi Dua Stadion

ago 2 bulan
Mulia-Nasution-Reses

Mulia Syahputra Nasution ‘Dorong’ Pihak Kelurahan Data Seluruh PK5

ago 2 bulan
Ilustrasi-HAJI

Jamaah Haji Ini Minta Turun dari Pesawat, Gara-gara Lupa Ngasi Makan Ayam

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

MESSI

Perpisahan Tragis Lionel Messi dan PSG

ago 2 bulan
PSMS-Medan

PSMS Medan Fans Club Dukung Revitalisasi Dua Stadion

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.