PANGURURAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir melaksanakan sosialisasi terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi legislatif DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Samosir untuk Pemilihan Umum 2024. Sosialisasi dilaksanakan di Pintusona, Kecamatan Pangururan, Kamis (30/3).
Komisioner KPU Robinsar Junaidi Barus menjelaskan bahwa Kabupaten Samosir terbagi menjadi 4 Dapil yakni, Dapil 1 meliputi Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Pangururan, Dapil 2 meliputi Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onanrunggu, Dapil 3 meliputi Kecamatan Nainggolan dan Palipi, dan Dapil 4 meliputi Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kecamatan Harian, serta Kecamatan Sitio-tio.
“Untuk DPR RI kita masuk ke Dapil Sumut II, dan untuk DPRD Provinsi Sumut kita masuk Dapil Sumut 9,” terang Robinsar.
Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir mengatakan paparan sosialisasi ini berdasarkan uji publik yang sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Ia menyebut, hasil uji publik sudah diserahkan ke KPU RI.
“Sudah diputuskan oleh pimpinan kami surat keputusan KPU RI, bahwa daerah pemilihan yang akan kita gunakan pada 14 februari 2024 adalah yang sudah dipaparkan,” ujar Ika.
Ika menyebut, pihaknya juga akan melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran secara serentak pada 31 Maret 2023.
“Oleh karena itu, kami memohon peran aktif dari seluruh stakeholder, terkusus partai politik untuk menghadiri rapat rekapitulasi tersebut di 134 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Samosir,” kata Ika. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post