• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kurir 150 Gram Sabu Divonis 102 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Kurir 150 Gram Sabu Divonis 102 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Kurir 150 Gram Sabu Divonis 102 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim. (WOL Photo)

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Rahman alias Man warga Dusun Tanjungara Desa Tualang, Kecamatan Puereulak, Kabupaten Aceh Timur divonis 8 tahun 6 bulan (102 bulan) penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/3).

Menurut majelis hakim yang diketuai Eti Astuti, pria yang berusia 51 tahun itu terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 150 gram.

RelatedPosts

Penukaran-Mata-Uang-Jamaah-Calon-Haji

Jamaah Calon Haji Antusias Tukar Uang Rupiah ke Riyal di Stand BSI

ago 2 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Jamaah Calon Haji Meninggal, WBP Terima Remisi Waisak, Perda Kota Medan Soal Pemukiman Kumuh

ago 2 bulan
BUTONG

Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

ago 2 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ucap hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa dihubungi oleh Amat (lidik) menawarkan pekerjaan untuk membawa paket sabu ke Medan. Selanjutnya, pada 22 November 2022 Amat menyuruh terdakwa berangkat menuju jembatan Bayen Langsa, Aceh untuk menjemput paket tersebut.

Kemudian, terdakwa mengendarai mobil merek Toyota Calya warna berplat BK 1951 ED menuju ke lokasi. Lalu pada 23 November 2022 terdakwa menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan membawa barang haram itu.

Sesampai di Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terdakwa dihadang sejumlah personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu menuju Medan.

Dari hasil pemeriksaan, personel mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 150 gram. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram kepada seseorang itu ke Medan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: jaksa Fransiska PanggabeanKurir Sabu Dituntut 9 Tahun PenjaraPengadilan Negeri MedanPN Medansidang sabuTerdakwa Rahman
Previous Post

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

Next Post

KPPU Akan Pantau Gejolak Harga Tiket Pesawat Masa Mudik Lebaran 2023

Related Posts

Penukaran-Mata-Uang-Jamaah-Calon-Haji
Medan

Jamaah Calon Haji Antusias Tukar Uang Rupiah ke Riyal di Stand BSI

ago 2 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Jamaah Calon Haji Meninggal, WBP Terima Remisi Waisak, Perda Kota Medan Soal Pemukiman Kumuh

ago 2 bulan
BUTONG
Medan

Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

ago 2 bulan
Haris-Kelana-Damanik
Medan

Haris Kelana Damanik Minta Masyarakat Pahami Apa Itu UHC, Biar Tak Salah Persepsi

ago 2 bulan
Calon-Haji-Meninggal
Fokus Redaksi

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

ago 2 bulan
Tukang-Reparasi-Tas
Features

Begini Cerita Tukang Reparasi Tas untuk Calon Haji di Sumut

ago 2 bulan
Next Post
KPPU Akan Pantau Gejolak Harga Tiket Pesawat Masa Mudik Lebaran 2023

KPPU Akan Pantau Gejolak Harga Tiket Pesawat Masa Mudik Lebaran 2023

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3064 shares
    Share 1226 Tweet 766
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171180 shares
    Share 68472 Tweet 42795
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62727 shares
    Share 25091 Tweet 15682
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11350 shares
    Share 4540 Tweet 2838
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    21407 shares
    Share 8563 Tweet 5352

Recent News

RESEP-AYAM-KENTAKI

Ini Resep dan Cara Buat Ayam Goreng ala McD

ago 2 bulan
BENZEMA

Karim Benzema Resmi Tinggalkan Real Madrid

ago 2 bulan
Ilustrasi-Gempa2

Malam Ini! Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa M 5,1

ago 2 bulan
DENSUS-88

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris, Ini Lokasinya

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RESEP-AYAM-KENTAKI

Ini Resep dan Cara Buat Ayam Goreng ala McD

ago 2 bulan
BENZEMA

Karim Benzema Resmi Tinggalkan Real Madrid

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.