BINJAI, Waspada.co.id – Handoko (37 th) warga Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang akhirnya harus menjalani proses hukuman usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai di Jalan Saudara Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (23/3) lalu.
Pasalnya, pria yang diketahui pekerja ‘mocok-mocok’ itu melarikan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 4340 IP, kepunyaan Yola (20 th) seroang Mahasiswa bertempat tinggal di Dusun VI Jl. Saudara Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan Handoko sebelumnya atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2023/SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai/Polda Sumut, ter-tanggal 22 Maret 2023.Dengan sejumlah saksi, yakni Sugianto (46 th) warga Dusun VIII Jl. Pasar 1 Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Serta saksi lain atas nama Gina (50 th) warga Pasar VII Cina Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Awal penangkapan sekitar Pukul 09:00 WIB, Kamis 23 Maret 2023, beberapa waktu lalu.
“Tim yang sedang melakukan penyelidikan memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Setibanya di lokasi yang dimaksud tersangka langsung ditangkap dan diamankan,” beber Kapolsek Binjai AKP Budiadin, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Alex Pasaribu SH, saat dikonfirmasi Waspada Online, Minggu (26/3).
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah tersebut.
“Hasil pengembangan, personel berhasil menemukan Sepeda Motor Yamaha RX King milik korban di wilayah Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan,” tambah Ipda Alex.
Disebutkan, kejadian hilangnya sepeda motor pada Rabu (22/3) sekira pukul 18.00 WIB. Awalnya, penjaga malam di rumah korban yang tau raibnya Yamaha RX King milik Yola yang sebelumnya berada di garasi rumah.
Meresponnya, saksi (penjaga malam) bersama korban mengechek CCTV dan melihat sepeda motor telah dicuri. Setelah dilaporkan ke Polsek Binjai, akhirnya pelaku ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Alex Pasaribu menyebut saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan atas 1 unit sepeda motor Yamaha RX King, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain sepeda motor Yamaha RX King BK 4340, turut disita sebagai barang bukti berupa 1 buah baju warna merah bertuliskan “MOSCOW” dan
1 buah celana pendek warna coklat. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post