MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan upaya kasasi terkait vonis rendah Notaris Elviera, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (20/3).
“Kata Kasi Penuntut, ngajukan banding bang,” ucap Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu berharap hakim Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan bukti-bukti dari jaksa penuntut umum dan mengabulkan upaya hukum kasasi.
“Kita tetap kepada tuntutan jaksa, dan berharap upaya hukum kasasi ini dikabulkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Notaris Elviera. Hukuman itu lebih tinggi sedikit dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Namun, vonis PN Medan maupun PT Medan tidak memerintahkan agar terdakwa kasus korupsi itu tidak ditahan. Meski, dinyatakan terbukti korupsi.
Vonis itupun mendapatkan kritik keras dari Pengamat Hukum Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH yang menegaskan kalau tidak ditahannya terdakwa korupsi bisa membuat koruptor tidak takut lagi dengan hukum.
“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain. Ya, enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” cetusnya.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut menuntut tinggi notaris Elviera dengan pidana penjara enam tahun dan meminta terdakwa ditahan.
Karena alasan itu pula, jaksa penuntut mengajukan banding ke PT Medan dan kasasi ke MA.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.
Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post