MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim yang diketuai Fahren menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara terhadap oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut, Andi Harianto (42), karena terbukti menggelapkan mobil.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim Fahren menyebutkan terdakwa Andi terbuki melanggar Pasal 372 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukukan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” ucap Majelis hakim yang diketuai Fahren.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopa dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara.
Namun, jaksa masih menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan jaksa,
Saksi Sutomo (petugas Kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya (terdakwa) selama lima sampai tujuh hari.
Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp450 ribu per harinya.
Selanjutnya, pada sore hari, Indah kembali ditelfon terdakwa menanyakan dimana keberadaan mobil. Indah pun mengatakan sedang dijalan bersama suami dan adiknya untuk menghantarkan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan untuk bertemu di Alfamart SM Raja dekat Fly Over.
Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan satu unit mobil toyota Kijang Innova Reborn. Singkat cerita saat korban menanyakan mobil tersebut karena batas waktu pinjaman telah berakhir. Terdakwa menyatakan akan memperpanjang.
Namun tidak terduga ternyata mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp40 juta dan belum mempunyai uang untuk mengembangkan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post