SERGAI, Waspada.co.id – Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, membeberkan ada indikasi kuat dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2020 di Kota Bandung, Jawa Barat pada tanggal 4 s/d 8 Oktober 2020 di Hotel Grand Pasundan Bandung, diikuti lebih kurang 237 Kepala Desa se-Kabupaten Sergai.
Pelaksanaan kegiatan itu di tengah Pandemi Covid-19 yang saat itu ada larangan dari Pemerintah Pusat agar jangan melaksanakan kegiatan mengumpulkan orang dan ditambah lagi tidak adanya izin dari Pemerintah Sergai kala itu.
Jadi, sebut M. Nur, indikasi penyimpangan terhadap aturan itu semakin kuat dengan adanya penjelasan dari Kemendes RI yang dituangkan dalam surat Nomor 1001/PWS.0606/XII/2022, bahwa kegiatan Bimtek tahun 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022 tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yaitu dengan tujuan menguntungkan diri pribadi atau orang lain atau Korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya, Selasa (28/3).
Dalam hal ini kata M. Nur, pihaknya mendesak Inspektorat Sergai untuk mengusut segera dugaan penyimpangan aturan dalam pelaksanaan Bimtek tahun 2020.
“Dan diharapkan hasil pemeriksaan tersebut, inspektorat Sergai tidak hanya menyampaikannya kepada Kemendes, tapi, hasilnya dapat diteruskan juga kepada pihak Kejatisu dan Kapoldasu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. (wol/pel/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post