MEDAN, Waspada.co.id – Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun diduga ada permainan. Calon Kepling 12, M Syahputra Imam Munandar, mengaku berkas dukungan terhadap dirinya yang mencapai 120 suara (Kepala Keluarga) dibatalkan oleh pihak kelurahan dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Tiba-tiba kata orang kelurahan, suara sah saya cuma 65 suara (KK). Tapi pihak kelurahan gak bisa membuktikan kenapa suara saya bisa hilang begitu saja,” ungkapnya kepada Waspada Online, Rabu (22/3).
Nandar kembali mengaku sejak tahun 2020 hingga saat ini, warga Lingkungan 12 kerap meminta dirinya untuk membantu warga sekitar mengurus segala bentuk administrasi ke Kantor Lurah Sei Mati. Atas dasar inilah ia memberanikan diri untuk ikut seleksi calon Kepala Lingkungan 12 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
“Jadi kenapa ada kepala lingkungan, tapi warga meminta tolong kepada saya untuk mengurus segala keperluan administrasi mereka? Kata warga kepada saya, kepling lama (Mursida, red) tidak adil dalam pembagian bantuan pemerintah. Ditambah lagi ada warga yang mendapatkan ancaman kalau tidak mendukung dia (Mursida). Saya punya buktinya,” ujarnya.
Menanggapi tudingan itu, Lurah Sei Mati Fatimah Harahap, membantah apa yang dituduhkan calon Kepala Lingkungan 12, Nandar. Katanya, sistem perekrutan calon kapala lingkungan di Kelurahan Sei Mati sudah sesuai dengan Perwal Kota Medan Nomor 21 tahun 2021, yakni mendapat dukungan minimal 30 persen suara dari jumlah KK yang ada di sana.
“Yang ikut ujian di Sekolah Alwashliyah itu yang dapat dukungan 30 persen. Yang protes itu gak sampai dukungannya segitu, hanya 28 persen. Kan kita gak bisa kita ikutkan kalau segitu, melanggar Perwal 21/2021 lah,” jelasnya.
Lebih lanjut Lurah Sei Mati Fatimah menjelaskan, kenapa calon Kepala Lingkungan 12 atas nama Nandar tidak diikutkan dalam assesment, karena yang bersangkutan memasukkan warga Kelurahan Suka Raja dan Delitua untuk mendukungnya. Ditambah lagi, selisih dukungan antara petahana (Mursida) dan Nandar adalah 80 suara (KK).
“Kita kan Kelurahan Sei Mati, ya gak bisa lah. Yang kita hitung masuk dalam dukungan adalah kepala keluarga, bukan dalam satu KK mendukung si calon. Siapapun bisa mencalonkan diri jadi kepling, karena kita terbuka untuk umum. Cuma dukungan dia sedikit lagi baru pas 30 persen, gak mungkin saya tambah,” imbuhnya.
Menurut Fatimah, Mursida (petahana) secara administrasi sudah memenuhi syarat dan tidak melanggar Perwal 21/2021. Bahkan, petahana masih tercatat aktif sebagai kader Karang Taruna kecamatan yang berafiliasi ke PKK kecamatan.
“Kalau Nandar kan tercatat di salah satu partai. Mana bisa begitu, kepling kan harus netral. Jadi gak ada aturan yang saya langgar di sini. Saya juga bukan baru jadi lurah, sudah berkali-kali. Jadi saya memahami aturan yang diberlakukan Pemko Medan,” pungkasnya seraya menyebut kalau di Lingkungan 12 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun terdapat 170 KK. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post