MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat kordinasi (Rakor) untuk membahas anggaran Pilkada serentak di Sumut tahun 2024.
Pilkada serentak akan digelar di 33 kabupaten/kota dan satu provinsi. Rakor ini akan membahas terkait anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak di Sumut yang akan dilakukan KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota.
Kemudian, anggaran pengawasan Pilkada dilaksanakan oleh Bawaslu Sumut dan Bawaslu kabupaten/kota. Tidak terlepas anggaran pengamanan jalannya Pilkada serentak yang dilakukan Polda Sumut bersama jajarannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan untuk taksiran anggaran Pilkada serentak di Sumut, KPU memperkirakan menelan anggaran sebesar Rp1,9 triliun, belum termasuk anggaran pengawasan dan pengamanan Pilkada.
“Dalan waktu dekat juga kita akan membahas dengan penyelenggaraan Pilkada oleh KPU dan Bawaslu, karena, sudah diajukan KPU dan Bawaslu, lagi proses,” kata Basarin.
Dia mengatakan, anggaran Pilkada serentak di Sumut dinilai sangat besar. Karena itu, nanti akan sharing anggaran antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota, dengan tujuan efesien anggaran, tidak terbeban ke Pemprov Sumut saja.
“Ini sudah kita bahas, selanjutnya kita akan membahas dengan kabupaten/kota, mana yang menjadi dana sharing. Ada dana yang bisa tangung bersama, atau dana yang masing-masing, ini nanti tahapannya pendanaan,” ungkapnya.
Basarin mengakui, KPU Sumut mengajukan anggaran Pilkada serentak di Sumut 2024 sebesar Rp1,9 Triliun. Pihaknya akan melakukan seleksi anggaran itu, yang mana bisa dilakukan dana sharing berkoondinasi dengan kabupaten/kota.
“Iya, itu nantikan yang diajukan lebih Rp1,9 triliun. Jadi, kita akan sisir dulu yang betul-betul, kita harapkan efesien mungkin, tidak mengurangi maknanya. Kemudian, kita akan sharing dengan kabupaten/kota,” ungkapnya.
Di sisi lain, Basarin mendorong dan mengimbau masyarakat di Sumut untuk aktif dilakukan penelitian dan pencocokan (Coklit) agar terdaftar sebagai pemilih di Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Agar warga proaktif, sehingga warga yang sudah peroleh hak pilih. Karena Coklit sampai 14 Maret 2023,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post