MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) memberikan catatan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Sumut yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Sumut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan bersama 33 Bawaslu Kabupaten/Kota di 455 Kecamatan, 6.110 Kelurahan/Desa di Sumut ini.
“Selama masa Coklit, pengawasan dilakukan dengan dua metode, yakni pengawasan melekat dan uji petik,” kata Suhadi kepada wartawan, Kamis (16/3).
Suhadi mengatakan bahwa sistem pengawasan dilakukan Bawaslu dengan cara melihat langsung pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih. Pengawasan melekat untuk memastikan legalitas Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan memastikan pelaksanaan Coklit sesuai atata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Pengawasan melekat terhadap 28.419 Pantarlih pada tanggal 12 Februari sampai 19 Februari 2023, ditemukan catatan terkait aspek legalitas dan prosedur Coklit,” ungkapnya.
Dia mejelaskan, selama proses Coklit tersebut, terdapat legalitas dua aspek, pertama tercatat sebanyak 326 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pantarlih pada saat melaksanakan Coklit.
“Jumlah tersebut tersebar di 37 Kecamatan pada 11 Kabupaten/kota. Aspek kedua, tercatat 2 orang yang tidak tercantum dalam SK Pantarlih melakukan Coklit,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Suhadi, Bawaslu menilai secara prosedur, tercatat enam aspek. Pertama tecatat satu orang Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan berdasarkan Daftar Pemilih dalam Formulir A-Daftar Pemilih. Kedua, tercatat 6 orang Pantarlih melaksanakan Coklit tidak dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
“Aspek ketiga, Pantarlih tidak mencocokan Daftar Pemilih pada Model A-Daftar Pemilih dengan data pada KTP-El atau Kartu Keluarga. Aspek ini tercatat di 2 orang Pantarlih di 2 Kabupaten/Kota. Aspek ke empat, adanya 1 orang Pantarlih tidak menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan sebagai pemilih yang beralamat sesuai alamat kerja Pantarlih,” sebutnya.
Ia menambahkan, aspek berikutnya, adanya dua orang Pantarlih yang tidak berkoordinasi dengan RT/RW dalam melaksanakan Coklit dan aspek terakhir, adanya Pantarlih yang tidak memberikan Formulir A-Tanda Bukti terdaftar kepada Pemilh yang sudah dilakukan Coklit.
“Terkait hasil pengawasan melekat, jajaran Pengawas telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan langsung pada saat pelaksanaan Coklit, atau saran perbaikan secara tertulis,” sebutnya.
Jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tidak sebanding dengan jumlah Pantarlih yang melaksanakan Coklit secara bersamaan. Oleh Karena itu, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan metode uji petik.
“Setiap hari, seorang PKD mencari 10 rumah atau kepala keluarga untuk dicek apakah sudah didatangi oleh Pantarlih atau belum. Uji petik ini untuk menemukan apakah masih ada rumah atau KK yang belum dicoklit atau pelaksanan Coklit tidak memenuhi prosedur yang berlaku,” kata Suhadi.
Hingga 14 Maret 2023, tercatat 892.196 KK dengan jumlah pemilih sebanyak 1.008.618 pemilih yang diuji petik oleh jajaran Pengawas. Tersebar di 37.020 TPS yang ada di Sumut.
“Catatan Pengawas, sebanyak 76 KK yang sudah dicoklit tanpa penempelan stiker di rumah tanda sudah dicoklit. Tercatat sebanyak 32 KK yang belum dicoklit tetapi rumahnya telah ditempel stiker tanda sudah dicoklit,” ujar Suhadi.
Dimana, jajaran Pengawas menyampaikan saran perbaikan secara lisan atau tertulis, terkait dengan temuan hasil uji petik pelaksanaan Coklit.
Dimana, data yang dihimpun dari jajaran pengawas terkait uji petik, tercatat pemilih yang tidak dikenali sebanyak 1.715 orang, penduduk sudah meninggal dunia sebanyak 10.993 orang, bertatus TNI sebanyak 135 orang, berstatus anggota Polisi sebanyak 116 orang.
Ditemukan juga pemilih terdaftar bukan merupakan penduduk setempat, sebanyak 33.261 salah penempatan TPS, belum mencukupi umur sebanyak 240 orang, telah pindah Domisili sebanyak 1.710 orang dan belum memiliki KTP-el sebanyak 19.952 orang.
Bawaslu Sumut mengintruksikan kepada jajaran pengawas Pemilu melakukan uji petik pasca berakhirnya Coklit. Uji petik selama 3 hari sejak tanggal 15 sampai 17 Maret 2023 untuk mendapatkan.
“Uji petik dilakukan untuk mendapatkan fakta-fakta lapangan, apakah terdapat rumah atau kepala keluarga yang belum dicoklit pada masa Coklit tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023,” katanya.
Selama tiga hari, Pengawas akan mendatangi rumah-rumah di wilayah kerja masing-masing. Apakah masih ada rumah yang belum berstiker tanda coklit, apakah masih ada rumah yang sudah berstiker namun coklit belum pernah dilaksanakan Pantarlih secara langsung.
“Tujuannya adalah, agar data pemilih semakin berkualitas dan akurat,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post