MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap abang kandung, petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar dihukum dua tahun penjara.
Petarung yang dijuluki ‘The Magician’ itu terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Marganti Siregar.
“Terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dihukum dua tahun penjara,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (9/3).
Yos menegaskan bahwa vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tarutung yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.
“Conform dengan JPU,” pungkasnya.
Mengutip dakwaan JPU Gindo Basthian Purba mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Sigubo Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.
“Saat itu korban Marganti Siregar datang ke rumah orangtuanya. Korban melihat Elipitua tengah duduk duduk sambil minum kopi di depan rumah orang tua mereka. Korban Marganti Siregar langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adik kandungnya,” tulis isi dakwaan yang dilansir dari SIPP PN Tarutung
“Horas Dek, kapan kamu datang?” tanya korban dan langsung dijawab Terdakwa ia sudah empat hari di rumah itu.
Kemudian, terdakwa menanyakan perihal sikap abangnya yang sempat mengusir ibu mereka. Kenapa kau usir mama itu bang, mama udah sakit-sakitan,” ucap Elipitua kepada abangnya itu.
Mendengar pertanyaan itu, korban Marganti Siregar langsung emosi. Kemudian dengan amarah korban mendekati Terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduknya sehingga Terdakwa terjatuh ke tanah.
Terdakwa Elipitua menjadi panik dan dengan spontan melihat ada sebuah gagang kampak yang terbuat dari kayu tidak jauh dari lokasi. Ia pun mengambil kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala belakang korban hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap.
Tidak sampai di situ, terdakwa dengan tidak terkontrol emosinya memukul kembali korban yang sudah tidak berdaya ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali dan ke bagian kepala sebanyak satu kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis. Terdakwa masuk ke dalam rumah menjumpai ibu mereka yakni saksi Riana Sinaga yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Untuk diketahui, Elipitua merupakan petarung MMA yang telah mengharumkan nama bangsa. Pria kelahiran 26 April 1996 itu memiliki julukan The Magician.
Pada 20 Mei 2022, Elipitua mengalahkan petarung veteran asal Filipina Robin Catalan di ajang One Championship dalam pertarungan MMA divisi strawweight yang bertajuk ONE: 157 di Singapore Indoor Stadium.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post